Polisi menunjukkan Aiptu N yang berada di penempatan khusus. Foto: Dok Polda JatengPolda Jateng mengungkap hubungan antara Aiptu N dengan wanita berinisial M (30) yang dianiayanya. Keduanya memang menjalin hubungan intim, namun tanpa ikatan perkawinan yang sah.Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aiptu N diperiksa dalam kasus penganiayaan terhadap M. Selain itu juga terkait hubungan keduanya."Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat," ujar Artanto, Jumat (3/7).Saat ini Aiptu N yang berdinas di Polsek Tegal Selatan itu sudah dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari untuk proses penyelidikan."Yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," jelas dia.Ia juga menegaskan, Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri."Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Artanto.Sejak 2023Korban penganiayaan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanKuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan kasus ini bermula pada 2023 di wilayah Jawa Tengah. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang."Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika jenis sabu," kata Reza."Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Kami tidak perlu menyebutkan secara rinci karena itu bersifat asusila. Ada banyak perlakuan seperti itu," lanjutnya.Korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh pelaku. Tak berhenti di situ, korban juga mengaku disiram air keras hingga mengalami luka bakar.