Pencuri buah Naga diarak warga ke Polsek di Banyuwangi. Foto: Dok. IstimewaAksi pencurian buah naga terjadi di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi pada Sabtu (4/7) pagi. Pelaku berinisial WM (40) kepergok warga setelah menjual hasil curiannya, hingga akhirnya diarak menuju kantor polisi.Peristiwa ini sempat menghebohkan warga setempat. Terlebih, aksi kriminal tersebut terjadi di tengah melonjaknya harga komoditas buah naga di pasaran yang saat ini sedang melejit di kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 22 ribu per kilogram.Proses Penangkapan PelakuKapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo, melalui Kanit Reskrim Aiptu Heru Prasetyo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas pelaku yang menjual buah naga dalam jumlah besar."Sekitar pukul 09.00 WIB, seorang saksi curiga melihat pelaku menjual buah naga ke salah satu tetangganya. Setelah dipastikan, warga kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta klarifikasi," ujar Aiptu Heru Prasetyo, Sabtu (4/7).Barang bukti pencuri buah Naga di Banyuwangi. Foto: Dok. IstimewaSaat diinterogasi warga secara mendalam, WM akhirnya tidak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa ratusan kilogram buah naga yang dijualnya merupakan hasil curian dari kebun milik warga bernama Tamar, asal Desa Sumberagung.Warga yang geram sempat meminta pelaku menunjukkan lokasi kebun yang disatrinya. Tak lama setelah itu, WM langsung diamankan dan diarak oleh massa menuju Mapolsek Pesanggaran bersama dengan barang bukti yang dibawanya.Ilustrasi buah naga segar. Foto: Ekkasit A Siam/ShutterstockKorban Rugi Hampir Rp 2,3 jutaDari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 151 kilogram buah naga hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2634 JY, sebuah tobos atau keranjang anyaman sebagai alat angkut, serta gunting tanaman yang digunakan untuk memetik buah.Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 2.295.000.Saat ini, WM telah ditahan di Mapolsek Pesanggaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi guna penyidikan tuntas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.