KPK Jerat Bupati Langkat Tersangka Suap, Sudah Terima Rp 800 Juta

Wait 5 sec.

Bupati Langkat, Syah Afandin. Foto: Dok. langkatkab.go.idKPK menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka penerima suap. Penetapan tersangka dilakukan usai Syah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Sumatera Utara.Syah dijerat tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah pada Pilkada 2024 lalu. Syah diduga merupakan pihak pemberi suap."Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers, Jumat (3/7).Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). Foto: Youtube KPKTaufik menjelaskan, perkara bermula pada 2025 ketika Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung.Proyek itu didapatkannya dari hasil koordinasinya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman Langkat.Rincian proyek yang dikerjakan Yaqub, yakni:80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp 9,5 miliar;5 paket pekerjaan di Dinas Permukiman Langkat senilai Rp 748 juta.Syah Afandin diduga meminta sejumlah fee dari proyek itu. Total fee yang disepakati totalnya mencapai hampir Rp 1,2 miliar."Bahwa selanjutnya, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," jelas Taufik."Akhirnya disepakati besaran fee proyek, sebagai berikut: Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik; Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," lanjutnya.Atas permintaan fee tersebut, Yaqub lalu memberikan uang kepada Syah melalui berbagai pihak, rinciannya:Rp 500 juta melalui Zulkifli selaku driver Bupati pada 2025;Rp 150 juta melalui perantara pada Mei 2025; danRp 150 juta melalui Zulkifli lagi pada April 2o26."Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," ungkap Taufik.Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta sisa fee yang telah disepakati kepada Yaqub. Namun, pada 1 Juli, Yaqub menyatakan baru sanggup memenuhi Rp 100 juta.Saat penyerahan uang itu akan dilakukan, KPK lalu melakukan OTT dan menangkap Syah dan Yaqub serta beberapa pihak lainnya. Dari tangan mereka turut diamankan sejumlah barang bukti.KPK menampilkan sejumlah barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) Foto: Youtube KPKAtas perbuatannya, selaku penerima suap, Syah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. Belum ada keterangan dari Syah dan Yaqub soal kasus yang menjerat mereka.