3 Mantan Pejabat Kemenkeu Ini Didakwa Terima Gratifikasi Rp 78,81 Miliar

Wait 5 sec.

JPNN.com - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,81 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan periode 2025–2026.