Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi senyap itu adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.Kini, Syah Afandin telah dijerat sebagai tersangka bersama dengan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024. "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers, Jumat (3/7).Seperti apa kasusnya? Berikut kumparan rangkum.Suap Fee ProyekBupati Langkat Syah Afandin berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai ditetapkan sebagai tersangka suap, Sabtu (4/7/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparanTaufik menjelaskan, perkara bermula pada 2025 ketika Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung.Proyek itu didapatkannya dari hasil koordinasinya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman Langkat.Rincian proyek yang dikerjakan Yaqub, yakni:80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp 9,5 miliar;5 paket pekerjaan di Dinas Permukiman Langkat senilai Rp 748 juta.Syah Afandin diduga meminta sejumlah fee dari proyek itu. Total fee yang disepakati mencapai hampir Rp 1,2 miliar."Bahwa selanjutnya, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," jelas Taufik."Akhirnya disepakati besaran fee proyek, sebagai berikut: Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik; Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," lanjutnya.Atas permintaan fee tersebut, Yaqub lalu memberikan uang kepada Syah melalui berbagai pihak, rinciannya:Rp 500 juta melalui Zulkifli selaku driver Bupati pada 2025;Rp 150 juta melalui perantara pada Mei 2025; danRp 150 juta melalui Zulkifli lagi pada April 2026."Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," ungkap Taufik.Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta sisa fee yang telah disepakati kepada Yaqub. Namun, pada 1 Juli, Yaqub menyatakan baru sanggup memenuhi Rp 100 juta.Saat penyerahan uang itu akan dilakukan, KPK lalu melakukan OTT dan menangkap Syah dan Yaqub serta beberapa pihak lainnya. Dari tangan mereka turut diamankan sejumlah barang bukti.KPK: Bupati Langkat Tahu Sedang DipantauPlt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). Foto: Youtube KPKTaufik menjelaskan, pada Rabu (1/7) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).Namun, rencana pertemuan itu batal. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub."Namun demikian sekitar pukul 11 malam ZK menghubungi YQB untuk meminta SAF balik kanan. Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujar Taufik.Keesokan harinya, Kamis (2/7), komunikasi terkait penyerahan uang kembali dilakukan. Kali ini, orang dekat Syah Afandin yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, menghubungi Yaqub."Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp 100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ungkap Taufik.Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial kemudian bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang sebesar Rp 100 juta. Setelah uang berpindah tangan, Syahrial lalu berangkat menuju Kota Binjai.Saat Syahrial dalam perjalanan menuju Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan mengamankan uang tersebut.Syah Afandin membantah telah menerima informasi terkait OTT itu."Nggak ada," kata Syah saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/7).Ada 55 Kg Platinum di Mobil Bupati LangkatKPK menampilkan sejumlah barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) Foto: Youtube KPKKPK menyita sejumlah barang bukti dalam OTT yang menjaring Syah Afandin. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah puluhan keping platinum seberat sekitar 55 kilogram.Taufik mengatakan, kepingan platinum itu ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin."Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," kata Taufik.Taufik mengatakan, penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin mengenai asal-usul logam tersebut. Selain itu, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya."Nanti kemudian ada klarifikasi-klarifikasi terhadap SAF, permintaan-permintaan keterangan baik itu mengenai sumbernya, asal-usulnya seperti apa dan terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," ujarnya.Berdasarkan penelusuran awal, KPK memperkirakan satu keping logam tersebut bernilai sekitar Rp 900 juta. Artinya, secara keseluruhan, nilai platinum yang ditemukan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 miliar.Selain platinum, ada sejumlah barang bukti lain yang disita KPK, yakni uang tunai Rp 100 juta yang diduga merupakan uang suap, uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar.Kemudian, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.Juga Terima Gratifikasi Rp 3,5 MKPK menampilkan sejumlah barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) Foto: Youtube KPKSelain diduga menerima suap, Syah juga disebut menerima gratifikasi. Taufik mengatakan, gratifikasi yang diduga diterima Syah nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.Taufik memaparkan, dugaan gratifikasi itu diterima Syah dari beberapa sektor. Salah satunya adalah terkait pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat."Di mana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," ujar Taufik.Selain itu, gratifikasi juga diduga diterima Syah dari pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP."Pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ungkapnya.Tak berhenti di sana, Taufik membeberkan, Syah juga menerima gratifikasi dari pengadaan seragam SD."Pengadaan seragam sekolah SD. Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tuturnya.'Back to Back' Bupati Langkat Kena OTT KPKIlustrasi tahanan KPK Foto: Humas KPKKPK menyebut OTT yang menjaring Bupati Langkat, Syah Afandin, memperlihatkan praktik korupsi yang 'back-to-back'. Bahkan, lembaga antirasuah menilai, di Pemkab Langkat seolah terdapat regenerasi pelaku korupsi."Peristiwa tangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back-to-back, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.Perkara ini, menurut Budi, telah menambah panjang daftar penindakan KPK di Kabupaten Langkat. Sebelum Syah, ada Terbit Rencana Perangin-Angin yang lebih dulu dijaring KPK lewat operasi senyap."Sebelumnya terjadi pada tahun 2022 di mana mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin diputus bersalah atas pengaturan proyek pekerjaan di Dinas PUPR dan juga di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat," jelas Budi.Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Reno EsnirHal ini menjadi ironi, sebab Syah Afandin dipercaya menjadi Plt Bupati menggantikan Terbit yang tersandung kasus."Ironisnya saudara SAF merupakan wakil bupati saat itu, kemudian menjadi Plt Bupati dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030," ungkap Budi.Selain itu, ironi lain terjadi sebab Syah Afandin terjaring OTT di sela forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang tengah berlangsung di Sumatera Utara.“Peristiwa tertangkap tangan ini menjadi ironis karena terjadi di sela-sela acara forum APKASI yang berlangsung di Sumatera Utara. Di mana APKASI sebagai wadah pemerintah daerah yang membahas upaya peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Namun justru dicederai dengan adanya peristiwa ini,” papar Budi.Atas perbuatannya, selaku penerima suap, Syah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan.