Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati Kuansing

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya mendukung penuh pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons isu yang mengaitkan dirinya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah itu juga menyelidiki dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK."Terkait kasus Bupati Kuansing yang di-OTT karena dugaan jual beli jabatan, kemudian dalam pendalaman KPK juga muncul dugaan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Sebagai Menteri Kehutanan, saya mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi. Kami akan membantu KPK dan bersikap kooperatif," ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.Ia menegaskan komitmen tersebut sejalan dengan prinsip yang selama ini dipegangnya. Pengalaman di organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan dunia politik membentuk sikap antikorupsi dan antisuap."Saya berkomitmen dengan itikad baik untuk bekerja sama dengan KPK membongkar setuntas-tuntasnya apa yang sebenarnya terjadi," katanya.Raja Juli juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengarahkan seluruh kementerian untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi."Sebagai menteri, saya diamanahkan menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, transparan, dan akuntabel. Kami mengapresiasi langkah KPK serta siap membantu penuh proses hukum sebagai bagian dari upaya pembenahan apabila memang ditemukan pelanggaran," ujarnya.Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik mendalami peran Kementerian Kehutanan dalam dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan HPT yang menyeret Suhardiman Amby.Menurut Taufik, Kementerian Kehutanan berwenang menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan kesesuaian tata ruang dan lokasi."Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi. Persetujuan atau penolakan pelepasan kawasan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Selain itu, penyidik KPK juga mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2/6/2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. (*)