Korban penganiayaan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanAiptu N ditahan Propam Polda Jateng atas kasus dugaan penganiayaan. Ia diduga menganiaya seorang perempuan berinisial M (30) yang disebut-sebut merupakan istri sirinya.Seperti apa kasusnya? Berikut kumparan rangkum.Korban Lapor ke BareskrimKorban didampingi Tim Hotman 911 telah melaporkan Aiptu N atas dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.Korban penganiayaan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanKuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, menjelaskan kasus ini bermula sejak 2023 di wilayah Jawa Tengah. Korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang.“Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu,” kata Reza, Kamis (2/7).“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyak lah di situ,” lanjut dia.Korban juga dipaksa untuk meracik narkoba jenis sabu oleh pelaku. Tak berhenti di sana, korban juga mengaku disiram air keras oleh pelaku.Reza menyebut puncak kekerasan yang dialami korban terjadi pada September 2025. Saat itu, korban diduga mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan yang diduga air keras.Propam Polda Jateng UsutKabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Foto: Dok. IstimewaKabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan Aiptu N telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Saat ini, Aiptu N telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah."Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Artanto, Jumat (3/7).Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu N juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri."Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.Namun, Artanto menjelaskan proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jawa Tengah akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan."Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Artanto.Pratikno: Hukum Harus DitegakkanMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kanan) gelar jumpa pers usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Tim Pengawas Satgas Rehab Rekon Bencana Sumatera di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6). Foto: Nauval Pratama/kumparanMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Aiptu N."Itu salah satu hal yang penting menjadi perhatian kami. Urusan perempuan dan anak memang ditangani oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tetapi Kemenko PMK juga mendukung penuh," kata Pratikno saat ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY.Pratikno menegaskan proses hukum harus ditegakkan dalam kasus tersebut. Ia juga meminta kepolisian bertindak tegas."Kalau sudah masuk ranah hukum, ya hukum harus ditegakkan. Kepolisian harus bertindak tegas untuk itu," tegasnya.Di sisi lain, Pratikno mengatakan kekerasan terhadap perempuan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah persoalan kesehatan mental yang perlu mendapat perhatian.Tampang Aiptu N saat DipatsusPolisi menunjukkan Aiptu N yang berada di penempatan khusus. Foto: Dok Polda JatengAiptu N kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Jateng terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya.Berdasarkan foto yang diterima kumparan, Aiptu N telah ditempatkan di ruang patsus Propam Polda Jawa Tengah. Ia tampak mengenakan pakaian berwarna hijau dan dijaga oleh dua anggota polisi.Kombes Pol Artanto mengatakan Aiptu N ditempatkan di patsus agar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dapat berjalan dengan lancar."Yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari," ujar Artanto.Aiptu N & Korbannya Jalin Hubungan IntimPolda Jateng mengungkap Aiptu N dengan korbannya menjalin hubungan intim, namun tanpa ikatan perkawinan yang sah. "Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat," kata Artanto.