BorneoFlash.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti implementasi kebijakan komisi delapan persen bagi aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua yang mulai berlaku pada 1/7/2026.Sejak 1/7/2026, perusahaan ride-hailing atau aplikator menerapkan skema bagi hasil baru. Dalam skema tersebut, mitra pengemudi menerima 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sedangkan aplikator memperoleh komisi sebesar delapan persen."Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi," kata Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.Cucun menilai skema bagi hasil baru tersebut berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen.Namun, ia mengungkapkan hasil pemantauan menunjukkan pendapatan pengemudi belum meningkat. Menurutnya, sejumlah aplikator justru menurunkan tarif perjalanan sehingga pelanggan menikmati tarif yang lebih murah, tetapi pendapatan pengemudi ikut menurun."Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini," ujarnya.Cucun menegaskan Kementerian Perhubungan akan menyusun aturan teknis yang mengatur pelaksanaan kebijakan komisi delapan persen. Ia juga memastikan Komisi V DPR RI akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan."Pasti nanti Kementerian Perhubungan akan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V, akan menindaklanjuti supaya tidak terjadi pemahaman yang salah," katanya.Sementara itu, para aplikator telah menerapkan skema bagi hasil baru sejak 1/7/2026. Meski demikian, sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan secara signifikan pada hari-hari awal penerapan kebijakan tersebut.Di sisi lain, sejumlah pelanggan juga mengaku belum merasakan perubahan tarif perjalanan yang signifikan.Salah seorang pengguna layanan ojol penumpang roda dua, Alya, mengaku tarif perjalanan tetap normal sejak kebijakan komisi delapan persen mulai berlaku."Dari tadi saya awal berangkat kerja sih, untuk tarif nggak ada harga naik ya, jadi normal aja tarifnya," kata Alya. (*)