Kantongi Insentif Impor, BYD Punya Utang Produksi 92 Ribu Mobil Listrik

Wait 5 sec.

Pabrik BYD Indonesia di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). Foto: Fitra Andrianto/kumparanRaksasa otomotif BYD memikul komitmen perakitan lokal di industri kendaraan listrik tanah air. Berstatus sebagai salah satu peserta program insentif impor mobil listrik Completely Built Up (CBU), BYD mencatatkan kewajiban produksi lokal yang tidak sedikit.Berdasarkan regulasi dan skema imbal balik yang berlaku, BYD tercatat memiliki utang fasilitas perakitan lokal sebanyak 92.000 unit mobil listrik di Indonesia. Angka ini merupakan konsekuensi langsung atas kuota impor kendaraan CBU yang telah diboyong untuk meramaikan pasar domestik.Seluruh beban produksi lokal tersebut wajib dilunasi oleh BYD secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun, tepatnya mulai 1 Januari 2026 hingga batas akhir 31 Desember 2027 mendatang.Jumlah 92 ribu unit ini lahir dari skema imbal balik atas insentif bebas bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor dari pemerintah. Melalui regulasi ini, tarif pajak impor kendaraan CBU yang mulanya mencapai total 77 persen (bea masuk 50 persen + PPnBM 15 persen) dipangkas signifikan hingga produsen hanya perlu menanggung pajak sekitar 12 persen.Pabrik BYD Indonesia di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). Foto: Fitra Andrianto/kumparan"Pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu," ujar Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan saat ditemui di pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9).Untuk membayar utang perakitan tersebut, BYD kini menggantungkan tumpuan pada operasional fasilitas manufaktur terbaru mereka yang didirikan di kawasan Subang Smartpolitan, Jawa Barat.Pabrik raksasa yang menelan nilai total investasi mencapai Rp 16 triliun tersebut dirancang memiliki kapasitas produksi hingga 150 ribu unit kendaraan per tahun saat beroperasi secara penuh.Pabrik BYD Indonesia di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). Foto: Fitra Andrianto/kumparan"Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill (penuhi), kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan," tuturnya.Namun demikian, proses perakitan lokal ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, mobil listrik yang diproduksi secara lokal wajib memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta memiliki spesifikasi teknis yang minimal setara dengan versi impor CBU.Pabrik BYD Indonesia di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). Foto: Fitra Andrianto/kumparanLuther menegaskan, terdapat kriteria teknis utama pada lini kendaraan BYD buatan lokal yang tidak boleh diturunkan kualitasnya dibanding versi impor."Ada dua hal yang tidak boleh diubah pada mobil-mobil yang diproduksi lokal, yaitu kapasitas baterai dan motor listrik," pungkas Luther.Sebagai catatan, kewajiban produksi lokal ini ditopang oleh mekanisme bank guarantee. Bila hingga akhir periode Desember 2027 produsen gagal memenuhi kuota komitmen produksi lokalnya, maka pemerintah berhak mencairkan jaminan tersebut sebagai bentuk sanksi pengganti utang insentif.