Wamendagri Bima Arya tegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat layanan ekonomi desa yang terintegrasi dalam Seminar Nasional di Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026). Foto: Dok. KemendagriWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak oleh pemerintah daerah (Pemda).Menurutnya, keberadaan kepentingan investasi maupun proyek strategis nasional (PSN) tidak dapat menjadi alasan untuk memperlakukan tanah ulayat sebagai tanah biasa.Bima mengatakan Kemendagri berpandangan tanah ulayat yang haknya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus tetap mendapat perlindungan.“Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam perspektif pembinaan pemerintahan daerah dan perlindungan kepentingan masyarakat hukum adat, bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga proyek strategis nasional,” kata Bima saat rapat dengan Baleg DPR membahas masukan terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).Ia menegaskan hal tersebut berlaku baik ketika tanah ulayat akan digunakan untuk kepentingan investasi maupun pembangunan PSN.“Kami memandang bahwa Pemda tidak dibenarkan, kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Baik untuk investasi, maupun untuk pembangunan proyek strategis nasional,” ujarnya.Bima juga menyoroti pentingnya integrasi tata ruang daerah dengan data pertanahan nasional. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan perizinan, termasuk izin ganda, dalam pemanfaatan lahan.“Isu tentang integrasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) daerah dengan basis data pertanahan nasional agar tidak terjadi izin ganda. Pengintegrasian data pertanahan dan RTRW daerah ini, dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pimpinan, pada saat penyusunan RTRW. Jadi ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,” jelas Bima.Ia menjelaskan RTRW yang dimaksud mencakup tata ruang daerah. Integrasi tersebut dilakukan sejak penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRW.“Ya, tata ruang, RTRW daerah, ya. Jadi setelah integrasi dalam draf ranperda RTRW, Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota,” tutur Bima.Bima mengatakan integrasi tersebut tidak hanya mencakup data pertanahan. Pemerintah juga perlu menyinkronkan data tata ruang dengan kawasan hutan serta data perizinan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.Bima juga memaparkan upaya Kemendagri memperkuat tertib administrasi pertanahan di tingkat desa melalui digitalisasi pengelolaan aset.Kemendagri mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa atau SIPADES sebagai instrumen digital untuk membantu pemerintah desa melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset secara lebih sistematis.“Dalam upaya untuk mendorong lebih tertibnya lagi administrasi dan pengelolaan aset desa, Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Aset Desa, atau yang disebut juga dengan SIPADES,” ujar Bima.Saat ini, penggunaan SIPADES disebut telah mencakup 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.“SIPADES ini pada intinya adalah instrumen digital yang digunakan untuk membantu pemerintahan desa dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset desa secara lebih sistematis dibandingkan dengan pola-pola administrasi manual yang selama ini digunakan,” katanya.Melalui SIPADES, data aset desa dicatat secara lebih rinci, mulai dari jenis dan kode barang, lokasi, tahun perolehan, nilai, kondisi, status penggunaan, hingga informasi lainnya.“SIPADES ini adalah bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan aset desa. Di SIPADES ini desa diinventarisasi dan dicatat berdasarkan jenis, kode barang, lokasi, tahun perolehan nilai, kondisi status penggunaan, maupun informasi lainnya,” ucap Bima.Bima berharap digitalisasi tersebut dapat memperkuat administrasi sekaligus membantu pemerintah desa memastikan status dan legalitas aset, termasuk tanah.“Kita harapkan SIPADES ini memberikan dampak yang sangat besar, bisa meningkatkan tertib administrasi desa, meningkatkan pengamanan aset, dan juga membantu pemerintah desa dalam melakukan monitoring terhadap status legalitas tanah terutama hal kepemilikan,” pungkasnya.