Populer: Whoosh Tetap Operasi di Tengah Erupsi; Kaji Kebijakan WFH Swasta-ASN

Wait 5 sec.

Kereta cepat Whoosh, Rabu (9/7). Foto: Dok. Humas KCICOperasional kereta cepat Whoosh yang tetap normal di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau dan penutupan Bandara Husein Sastranegara Bandung menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Minggu (6/9). Berita populer lainnya adalah kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta maupun ASN yang tengah dikaji. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:Bandara Husein Bandung Ditutup, KCIC Pastikan Operasional Whoosh Tetap NormalPT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan keandalan layanan Whoosh tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9). Langkah ini krusial untuk menjaga kelancaran konektivitas di koridor ekonomi Jakarta-Bandung setelah Bandara Husein Sastranegara resmi ditutup sementara sejak Minggu (6/9) siang.Sebagai langkah mitigasi risiko kesehatan bagi para pengguna jasa, manajemen Whoosh mengimbau penumpang di area stasiun terbuka untuk menggunakan masker dan pelindung mata guna meminimalkan paparan abu vulkanik di area stasiun.Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparanWFH Pekerja Swasta Dikaji, ASN Ikuti Kebijakan InstansiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membahas skema Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta menyusul paparan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau yang telah berdampak hingga sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pihaknya masih memantau sejauh mana paparan erupsi tersebut berdampak terhadap masyarakat dan pekerja. "Iya, sementara kan dengan adanya erupsi Krakatau ini kan memang kita lagi monitor ya untuk sampai sejauh mana paparan erupsinya ya kan. Memang Jakarta sudah berdampak juga ya Lampung, Banten, Jakarta, Bandung,” ucap Afriansyah ketika dihubungi kumparan, Minggu (6/9).Afriansyah mengatakan Kemnaker tengah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menentukan arahan terkait aktivitas pekerja pada hari kerja Senin (7/9).Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/ShutterstockSementara untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan penerapan WFH merupakan wewenang pimpinan instansi masing-masing. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Bob Arfan mengatakan, kebijakan WFH bisa diterapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan arahan resmi dari otoritas kebencanaan di lapangan. "Untuk WFH ASN penerapannya menjadi kebijakan pimpinan instansi masing-masing dengan mengacu pada ketentuan itu, serta menyesuaikan dengan arahan resmi dari otoritas kebencanaan di lapangan,” kata Bob Arfan kepada kumparan, Minggu (6/9).Bob menjelaskan, dasar penerapan kerja fleksibel bagi ASN telah tersedia melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.