Muzani soal 8 WNI Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain

Wait 5 sec.

Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKetua MPR Ahmad Muzani bicara soal delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia. Muzani menegaskan, seorang warga negara tidak dibenarkan membela negara lain, terlebih dalam situasi peperangan.“Apa pun, tidak dibenarkan tindakan seorang warga negara membela negara lain, apalagi dalam proses peperangan. Tidak boleh,” tegas Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9).“Dan kalau itu dilakukan, maka kami berharap aparat yang terkait bisa melakukan tindakan yang tegas terhadap persoalan itu,” lanjutnya.Muzani meminta aparat terkait segera mengambil tindakan apabila informasi mengenai delapan WNI tersebut terbukti benar. Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi sebatas pembelaan terhadap negara lain, melainkan sudah berkaitan dengan keterlibatan dalam peperangan.Dia juga mendorong pemerintah untuk terlebih dahulu mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut. Klarifikasi, menurutnya, diperlukan untuk memastikan status dan keterlibatan delapan WNI yang disebut menjadi tentara bayaran Rusia.“Ya nanti kan caranya adalah mengklarifikasi kebenaran berita itu, kemudian yang bersangkutan bisa dipanggil karena ini sudah soal peperangan, bukan sekadar pembelaan, tapi sudah peperangan,” ungkap Muzani.“Jadi karena itu sangat-sangat membahayakan hubungan kita dengan negara-negara sahabat,” lanjutnya.Terkait kemungkinan status kewarganegaraan delapan WNI tersebut gugur setelah menjadi tentara Rusia, Muzani mengatakan terdapat aturan yang mengatur hal tersebut.“Ada aturan main yang bisa saya kurang tahu, tapi saya berharap lembaga yang bersangkutan bisa segera memiliki tindakan yang cepat,” pungkasnya.Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri penutupan Lomba Kreasi Baris Berbaris dan Pengibaran Bendera (LKBB-PB) tingkat SMA 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanSebelumnya, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani bicara soal delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia. Dia mengatakan, para WNI itu diduga tergiur oleh iklan-iklan lowongan kerja.“Itu kan kemarin sudah diangkat oleh Komisi I (DPR). Tapi intinya, mereka tergiur iklan-iklan, katanya begitu,” ujar Christina yang juga eks anggota DPR Komisi I ini.Christina menambahkan, penyelesaian kasus ini akan ditangani oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Namun, ia mengingatkan bahwa mereka umumnya sudah terikat kontrak kerja.“Itu nanti Kemlu yang akan mencoba menegosiasikan, bisa tidaknya kalau misalnya dikembalikan atau lain-lain. Tapi mereka biasanya terikat kontrak,” katanya.Soal 8 WNI jadi tentara Rusia dibocorkan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU). Ukraina, yang sedang berperang dengan Rusia, mengunggah permohonan visa ke-8 WNI itu, lengkap dengan nama-nama mereka.