● Perampasan aset dapat mengubah kalkulasi ekonomi dengan membuat korupsi tidak lagi menguntungkan.● Kewenangan perampasan harus kuat, tetapi tetap memiliki batas dan pengawasan.● RUU harus efektif mengejar aset korupsi tanpa mengorbankan hak warga.Korupsi adalah satu dari lima tindak pidana khusus yang tergolong sebagai tindakan kejahatan berat. Karena itu, topik korupsi perlu mendapat perhatian, pengawasan, dan pemberlakuan hukuman yang berat bagi siapa pun yang melanggarnya. Ketika seseorang melakukan korupsi, hukuman penjara bukan satu-satunya hal yang diperhitungkan. Pertanyaan pentingnya adalah berapa banyak yang bisa diperoleh, dan seberapa besar kemungkinan hasil kejahatan itu hilang. Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana hukum bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat.Pertanyaan ini relevan di tengah dorongan untuk DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan sejumlah kelompok lain mendesak pengesahan RUU tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian berjanji RUU itu akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.Terlepas dari perdebatan politik dan hukumnya, RUU ini dapat dilihat dari sisi yang lebih sederhana: apakah aturan ini mampu menekan potensi tindakan korupsi karena hukuman beratnya?Korupsi juga soal kalkulasi untung-rugiDalam kehidupan sehari-hari, orang cenderung mempertimbangkan untung dan rugi sebelum mengambil keputusan. Logika serupa digunakan ekonom Gary Becker dalam “Crime and Punishment: An Economic Approach”, bahwa keputusan melakukan kejahatan dipengaruhi oleh manfaat yang diharapkan dan biaya yang mungkin ditanggung pelaku.Dalam kasus korupsi, manfaat yang didapat pelakunya adalah materiil besar. Sementara biayanya bukan hanya kemungkinan dipenjara, tetapi juga kemungkinan kehilangan uang, rumah, tanah, rekening atau aset lain yang diperoleh dari kejahatan.Masalahnya, hukum kerap berlaku lunak pada kasus korupsi.Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp279,9 triliun, sementara yang berhasil dikembalikan hanya tak kurang dari Rp14 triliun (4,78%).Inilah mengapa perampasan aset menjadi penting. Literatur tentang asset forfeiture menempatkan mekanisme ini bukan hanya sebagai cara memulihkan kerugian, tetapi juga untuk memastikan pelaku tidak tetap menikmati manfaat ekonomi dari kejahatan.Idealnya, RUU Perampasan Aset bisa membuat bakal calon koruptor berpikir dua kali sebelum korupsi. Sebab, tidak ada lagi keuntungan yang bisa didapat dari korupsi melainkan rumah pledoi dan dimiskinkan. Baca juga: 74 kg emas kasus korupsi disita polisi, tapi negara belum tentu bisa merampasnya Wewenang besar tetap butuh kepastian batasanPublik memang mendukung negara untuk mengejar aset hasil korupsi. Tapi kita juga perlu berpikir jernih bahwa semakin kuat kewenangan negara untuk mengejar aset, semakin penting pula batas dan pengawasannya.Pengalaman Inggris menunjukkan persoalan tersebut. Negara itu memperkenalkan Unexplained Wealth Order (UWO) melalui Criminal Finances Act 2017, yang memungkinkan aparat meminta penjelasan mengenai kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah.Pada 2019, mekanisme tersebut digunakan terhadap tiga properti di London senilai sekitar £80 juta (Rp1,9 miliar) yang terkait dengan keluarga mantan pejabat Kazakhstan. Namun, Pengadilan Tinggi Inggris kemudian membatalkan perintah tersebut karena persoalan teknis dalam penyelidikan.Inggris kemudian memperbaiki aturan melalui Economic Crime (Transparency and Enforcement) Act 2022, termasuk membatasi risiko biaya perkara yang harus ditanggung aparat ketika menggunakan UWO secara wajar.Amerika Serikat memberikan pelajaran berbeda. Program asset forfeiture memungkinkan sebagian hasil perampasan dibagikan kepada lembaga penegak hukum yang terlibat. Kritik muncul karena mekanisme tersebut dapat membuat aparat untuk memperluas penggunaan kewenangan perampasan demi mengejar insentif semata. Institute for Justice memperkirakan sedikitnya US$82 miliar aset (Rp1.445 trilliun) telah dirampas di AS sejak 2000.Karena itu, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah negara perlu kewenangan lebih besar. Kita juga perlu bertanya bagaimana memastikan orang yang tidak melakukan kejahatan tidak kehilangan hak atas asetnya.Perampasan aset, terutama ketika dilakukan tanpa menunggu putusan pidana, menyentuh hak atas kepemilikan dan due process. Penelitian terbaru juga menyoroti potensi dampaknya terhadap privasi keuangan, reputasi dan kebebasan individu.Ini bukan alasan untuk melemahkan instrumen perampasan aset. Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan negara, semakin penting aturan mengenai standar pembuktian, pengawasan pengadilan, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta perlindungan data dan privasi. Baca juga: Koruptor tak cukup hanya dipenjara, uang rakyat harus dikembalikan Proses penyusunan mencerminkan hasil RUU ini kelakMasalah transparansi juga tidak kalah penting. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyusunan draf RUU ini penuh intrik elite politik.Draf kerap berubah-ubah tanpa proses yang terbuka. Contohnya, draf bertanggal 10 Juli 2026 menyebut adanya perubahan dibandingkan draf pemerintah 2023, termasuk dugaan penghapusan ketentuan mengenai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan, penyempitan mekanisme tanpa pemidanaan, dan ketidakjelasan kelembagaan pengelola aset.Jika perubahan tersebut terkonfirmasi dalam naskah resmi, pertanyaannya bukan sekadar apakah RUU menjadi lebih atau kurang “keras”, melainkan apakah perubahan itu meningkatkan atau justru menurunkan risiko kehilangan hasil korupsi?Ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya apakah ia disahkan sebelum 15 Desember 2026. Ukurannya adalah apakah aturan tersebut mampu membuat hasil korupsi lebih sulit dinikmati, sekaligus memastikan kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.Kita membutuhkan aturan yang membuat korupsi tidak lagi menguntungkan, tanpa mengorbankan hak warga yang tidak bersalah. Dan semua itu semestinya dilakukan dengan proses terbuka dan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menghasilkan produk undang-undang yang bermanfaat bagi semua pihak. Baca juga: Mengapa penangkapan tersangka tak cukup membuat publik percaya pemberantasan korupsi? Kiky Srirejeki tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.