Petugas merekam data pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/FauzanKepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak memberlakukan batas usia minimum yang seragam untuk setiap kategorinya. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Hilman Wijaya, menjelaskan bahwa regulasi mengenai ambang batas usia pemohon SIM telah diatur secara mengikat dalam payung hukum nasional."Ketentuan mengenai batasan usia pengemudi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 81 dan Pasal 83," ujar Hilman kepada kumparan, Rabu (2/9/2026).Petugas merekam data pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/FauzanDalam regulasi tersebut, batas usia minimal untuk pemegang SIM perorangan dasar seperti SIM A (mobil pribadi), SIM C (sepeda motor), dan SIM D (penyandang disabilitas) ditetapkan pada usia 17 tahun.Sementara itu, untuk persyaratan kepemilikan SIM B dan SIM Umum diatur secara bertingkat dengan batas usia yang jauh lebih tinggi.Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), batas usia minimal untuk mengajukan permohonan SIM B1 ditetapkan 20 tahun, SIM B2 pada usia 21 tahun, serta SIM A Umum pada usia 20 tahun. Adapun untuk golongan angkutan komersial yang lebih besar, batas usia naik menjadi 22 tahun untuk SIM B1 Umum dan 23 tahun untuk SIM B2 Umum.Hilman membeberkan bahwa alasan utama di balik tingginya standar usia SIM B terletak pada tingkat risiko serta dimensi fisik kendaraan yang dikemudikan.Ilustrasi menyetir truk. Foto: Shutter Stock"SIM B diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram, seperti truk besar, bus, atau kendaraan penarik gandengan dan tempelan," paparnya."Mengemudikan armada bertonase besar menuntut kompetensi teknis, refleks spasial, dan pemahaman blind spot yang jauh lebih kompleks dibanding mengemudikan mobil pribadi (SIM A) atau sepeda motor (SIM C)," tambah Hilman.Selain aspek penguasaan fisik dan dimensi armada, faktor kematangan emosional serta kondisi psikologis pengemudi menjadi alasan vital lainnya yang dipertimbangkan kepolisian."Pengemudi armada komersial atau alat berat memikul tanggung jawab besar terhadap keselamatan banyak penumpang atau angkutan barang bernilai ekonomi tinggi di jalan raya," tegasnya."Riset keselamatan jalan menunjukkan bahwa kematangan psikologis, stabilitas emosi, dan kemampuan pengambilan keputusan cepat saat krisis berkorelasi erat dengan kedewasaan usia," pungkas Hilman.