Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. IstimewaFenomena pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, yang sengaja melepas atau menutup Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kerap dijumpai di jalan raya. Trik nakal ini umumnya dilakukan untuk mengelak dari jepretan kamera tilang elektronik (ETLE).Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengingatkan masyarakat bahwa aturan mengenai keharusan memasang TNKB standar aturan telah tertuang jelas dalam regulasi undang-undang.Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan"Terkait dengan fenomena melepas TNKB dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000," ujar Made saat diwawancarai kumparan, Senin (31/8/2026).Dasar hukum penindakan tersebut merujuk pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraMade menjelaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar penanda visual, melainkan identitas legalitas kendaraan yang terhubung dengan data kepemilikan dan kepolisian.Penghilangan TNKB secara sengaja justru akan meningkatkan kecurigaan petugas di lapangan terhadap potensi tindak kejahatan atau penggunaan kendaraan bodong."Kepolisian pun mengimbau agar pengguna jalan tetap mematuhi tata cara pemasangan pelat nomor kendaraan sesuai spesifikasi resmi yang diterbitkan oleh Polri," tegasnya.