Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: ShutterstockJumat 22 September 2026, perhatian publik tertuju ke Sidikalang Kabupaten Dairi. Kasus kekerasan terhadap anak viral di media sosial. Korban anak berusia 6 tahun bernama AP alias Vin (7 tahun) bukan nama sebenarnya. Vin sempat di rawat di Rumah Sakit Sidikalang. Minggu, 23 Agustus 2026 Vin akhirnya di rujuk ke salah satu rumah sakit di Medan. Vin mendapatkan perawatan medis terbaik. Kami melihat kondisi Vin masih terlihat lemah.Kondisinya sangat memprihatinkan. Bibirnya robek, sekujur tubuhnya masih terlihat bekas luka, termasuk scrotumnya bengkak, kemungkinan karena pukulan atau benturan benda keras. Lengan kirinya juga patah. Diberi gips untuk menyanggah. Namun matanya menyiratkan ketegaran dan kekuatan. Mendengar dengan jelas, bahkan memberikan respon.Saat itu dengan tatapan sedih dan pilu melihat kondisinya, aku memberanikan menyapanya, lalu dengan suara lirih Ia merespon."Vin lapar? Tanyaku, dia membalas dengan anggukan. Namun, saat itu ia sedang puasa, atas saran dokter (informasi dari pendampingnya). Kemudian aku tanya: "Vin, suka makan apa?"Dia jawab: "ayam semur."“Vin mesti kuat ya, besok Tulang akan bawa ayam semur yang enak. Kamu bisa makan dengan kenyang,” pintaku.Ia banyak diam sembari menonton Upin Ipin. Kami tidak banyak bicara. Membiarkan vino menikmati film.Mengapa Kekerasan Terhadap Anak Tidak Terdeteksi, Apakah Kepekaan Kita Menipis?Doc. 24 Agustus 2026 - Menjenguk anak korban kekerasan (Dokumentasi Pribadi)Beberapa saat kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara datang menjenguk Vin bersama suaminya. Sama seperti sapaanku pertama terhadap Vin, beliau menyapa dengan lirih. Beliau membawakan buah, baju dan celana. Ukurannya muat untuk Vin. Beliau memberikan perhatian dan sapaan yang tulus untuk menguatkan Vin.Kami kemudian ngobrol, mengapa kekerasan yang dialami Vin tidak cepat ketahuan? Apakah tetangganya tidak tahu atau abai melihat kondisi Vino yang memprihatinkan? Apakah mereka tidak mendengar bentakan ibu asuhnya atau tangisan Vin?Bagaimana dengan guru-gurunya? Apakah gurunya tidak melihat luka-luka fisik Vin? Apakah mereka tidak merasa ada yang ganjil ketika Vin tidak masuk sekolah berhari-hari? Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya menjadi ruang refleksi bagi kami.Kita semua sesungguhnya turut bertanggung jawab atas kekerasan yang dialami oleh Vin. Hal ini secara tegas disampaikan dalam Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2024 revisi UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peran masyarakat dalam perlindungan anak secara spesifik diatur dalam Pasal 25, Pasal 72, dan Pasal 73 Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014).Pasal 72 Ayat (3) menyatakan bahwa ada lima peran masyarakat dalam rangka perlindungan anak, yaitu:1. Memberikan informasi melalui sosialisasi hukum dan hak anak.2. Mengikuti pertemuan/forum pemenuhan hak anak.3. Melakukan pengawasan pelaksanaan perlindungan anak.4. Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak.5. Menyediakan sarana dan prasarana serta melakukan pemulihan (rehabilitasi) sosial bagi anak.Jika kita semua turut bertanggung jawab menjalankan poin-poin di atas khususnya peran keempat, kekerasan yang begitu kejam tidak akan terjadi dan Vin mungkin bisa ditolong lebih awal.Namun perlu dipahami bahwa dalam kasus Vin pihak yang paling bertanggung jawab adalah orang tuanya. Pengalaman Vin mengindikasikan bahwa diduga orang tuanya melakukan penelantaran.Pasal 77B UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa bagi siapa pun (termasuk orang tua atau wali) yang melakukan penelantaran terhadap anak maka akan dijerat dengan sanksi pidana yaitu hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan hukuman denda: paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Selain itu Pasal 49 Huruf a UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa jika penelantaran dilakukan oleh seorang ayah/suami dalam lingkup rumah tangga (seperti tidak memberikan nafkah lahiriah, batiniah, atau penelantaran ekonomi), pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp15.000.000,00Tindak Pidana Kekerasan Terhadap AnakBagaimana dengan sanksi pidana atas kekerasan yang dialami oleh Vin? Berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak diancam dengan hukuman sebagai berikut:1. Kekerasan Biasa (Ayat 1): Mengakibatkan luka ringan atau trauma emosional. Hukuman: Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,002. Luka Berat (Ayat 2): Mengakibatkan cacat fisik, gangguan jiwa berat, atau luka yang mengancam nyawa.Hukuman: Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,003. Mengakibatkan Kematian (Ayat 3) Anak korban kekerasan meninggal dunia.Hukuman: Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).Pemberatan akan diberikan atau ancaman hukuman di atas akan ditambah sepertiga (1/3) jika pelaku kekerasan tersebut adalah orang tua kandung, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.Tentu instrumen hukum lainnya bisa digunakan termasuk UU No.23 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Intinya adalah bahwa kekerasan yang alami Vin harus diproses secara hukum. Agar tidak ada lagi anak korban kekerasan lain di masa yang akan datang. Seperti puncak gunung es, kasus Vin viral namun bisa saja ada Vin lain yang kita tidak tahu bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan.Akhiri Kekerasan Terhadap AnakDoc. 24 Agustus 2026 - Ayam Semur dan Sup untuk korban - Medan (Dokumentasi Pribadi)Kemarin, kami mengunjungi Vin se-izin pendamping dari Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Dairi. Kami membawa ayam semur sesuai permintaan Vin. Vin memakannya dengan lahap. Kondisi kesehatan dan perawatan medis membuat Vin belum bisa makan banyak, harus bertahap. Selain untuk Vin, ayam semur juga kami bawa untuk pendamping. Pendamping juga perlu sehat. Agar mereka dapat memberikan pendampingan terhadap Vin dengan fit dan tulus.Sehat dan pulihlah Vin. Jika selama ini kau tidak mendapatkan cinta dan perhatian, sekarang puluhan bahkan ratusan orang memberikan limpahan cinta dan kasih sayang untuk mu. Semoga setiap perhatian dan kasih sayang membuat hati mu lebih hangat dan pulih. Kelak kau akan menjadi orang yang hebat.Timeline juga masih banyak memposting foto dan video Vin tanpa diblur. Namun jika kita semua mencintai Vin maka akan lebih arif jika berhenti membagikan foto dan video tersebut, agar pemulihan Vin dapat lebih cepat direalisasikan.Kita dukung pemulihan Vin dan disaat yang sama komitmen kita untuk memastikan tidak ada lagi anak yang menderita karena ditelantarkan dan mendapatkan kekerasan.