bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada I Kadek Adi Suastika, 36, seorang buruh harian lepas yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.