Hakim PN Denpasar Berbaik Hati, Buruh Harian Lepas Ini Diganjar Lima Tahun

Wait 5 sec.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada I Kadek Adi Suastika, 36, seorang buruh harian lepas yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.