[QUOTE][b]Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dalam kondisi tertentu. Skema tersebut dinilai diperlukan agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dirampas negara meski proses pidana terhadap pelaku tidak dapat diselesaikan.[/b][img]https://dl.kaskus.id/aurum.tirto.id/gold/lg.php?bnnid...selengkapnya