Asosiasi Buka Suara soal Purbaya Batal Terapkan Pajak E-commerce

Wait 5 sec.

Ilustrasi Belanja Online. Foto: ShutterstockAsosiasi E-commerce Indonesia (idEA) buka suara soal keputusan pemerintah yang menunda implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pemerintah menunda penerapan kebijakan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan menghormati setiap keputusan pemerintah. Katanya, sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut, empat marketplace anggotanya telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual.“Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Budi melalui keterangannya, Kamis (6/8).Budi menegaskan, apabila pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan jadwal implementasi, keempat marketplace anggotanya akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan.“Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali,” lanjut Budi.Selain itu, Budi berharap pemerintah dapat terus menjaga kepastian kebijakan serta komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Asosiasi tersebut juga menilai koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri diperlukan untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, sekaligus mendukung implementasi kebijakan yang efektif.“Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik,” sebut Budi.Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau pajak e-commerce.Kebijakan pemungutan pajak marketplace tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang (merchant) di platform mereka.Melalui skema tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun, ketentuan pemungutan ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun.