[image_list]https://s.kaskus.id/images/2026/08/06/11639612_3095_20260806030454.jpg[/image_list]Kejaksaan Agung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih menerima gaji dari negara karena statusnya baru diberhentikan sementara, belum diberhentikan tetap sebagai ASN.Selama masa pemberhentian sementara:?Febrie tidak menerima tunjangan?Negara hanya membayar 50% dari gaji pokok?Status pemberhentian tetap menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapKejaksaan menjelaskan...selengkapnya