Dugaan korupsi kebun binatang Surabaya: Kesejahteraan satwa yang dikorbankan

Wait 5 sec.

Seperti halnya manusia, hewan juga punya hak untuk hidup dengan layak. Namun berbeda dengan manusia, satwa tidak bisa protes ketika hak-haknya dirampas atau diabaikan.Kasus di Kebun Binatang Surabaya menunjukkan bahwa pelanggaran itu nyata. Dana operasional, termasuk anggaran pakan satwa, diduga dikorupsi. Akibatnya, hewan di sana tidak terawat, sakit-sakitan, kurus, bahkan rentan mati, seperti terlihat dalam video yang beredar di media sosial. Bagaimana seharusnya kesejahteraan hewan dipenuhi? Apa saja hak dasar yang wajib dijamin bagi satwa yang dipelihara manusia?Dalam episode terbaru Suar Akademia, kami membahas lebih dalam tentang isu kesejahteraan hewan (animal welfare) ini bersama Muhammad Ikhsan Shiddieqy, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).Ikhsan menilai, kasus-kasus seperti ini mencerminkan relasi kuasa yang sangat timpang antara manusia dan hewan. Manusia merasa punya kendali penuh atas kehidupan hewan, tetapi sering kali mengabaikan hak-hak dasar mereka.Kesejahteraan hewan tidak berhenti pada pemberian makan dan minum agar satwa tetap hidup. Ada lima hak dasar kesejahteraan hewan (Five Freedoms of Animals) yang diakui secara internasional dan wajib dipenuhi oleh siapapun yang memelihara atau pun menguasai hewan.Hak ini mencakup pemenuhan kebutuhan nutrisi, lingkungan, kesehatan fisik, perilaku, dan keadaan mental hewan. Karena itu, pengelola kebun binatang harus peka pada setiap perubahan perilaku satwa. Baca juga: Realita kebun binatang kita: Dana operasional dikorupsi, hewan rentan mati, di mana pengawasan? Ikhsan mencontohkan beberapa perilaku abnormal satwa, misalnya ketika satwa tiba-tiba mencabuti bulunya sendiri, mondar-mandir tanpa arah, atau melakukan perubahan tingkat aktivitas yang sangat drastis. Gejala-gejala tersebut merupakan sinyal bahwa kondisi mental satwa sedang terganggu.Ia menegaskan, kandang yang luas saja tidak otomatis menjamin kesejahteraan hewan. Oleh karena itu, zookeeper atau pengelola kebun binatang wajib memiliki pengetahuan zoologi yang mendalam untuk mengenali tanda-tanda stres pada tiap jenis spesies dan mendeteksi gejala stres sejak dini.Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang mencakup lima hak dasar hewan, termasuk melalui UU Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta peraturan turunannya. Namun, menurut Ikhsan, tantangan terbesarnya terletak pada implementasi dan transparansi di lapangan.Apabila terjadi kendala operasional atau masalah keuangan yang mengancam pemenuhan pakan dan perawatan satwa, ujar Ikhsan, pengelola seharusnya bersikap terbuka dan segera berkomunikasi dengan pihak berwenang maupun organisasi pemerhati satwa. Dengan begitu, langkah penyelamatan bisa dilakukan sebelum kondisi satwa memburuk atau bahkan berujung pada kematian.Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.