Jaga Daya Beli Masyarakat, DJP Tunda Pajak Marketplace hingga 31 Oktober

Wait 5 sec.

Ilustrasi belanja di toko online kesehatan. Foto: shutterstockDirektorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Sebelumnya, aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan keputusan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ujar Inge dalam rilis DJP, Kamis (6/8). Seiring penundaan tersebut, kata Inge, DJP akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan. Penunjukan akan dilakukan kembali menjelang aturan mulai berlaku pada November 2026. Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan. Foto: ShutterstockSelain itu, PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri, akan dikembalikan kepada para pedagang.DJP menegaskan penundaan hanya menyangkut waktu implementasi, bukan mengubah substansi kebijakan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tulis Inge.Dengan demikian, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru efektif berlaku mulai 1 November 2026.