jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Murnita Triwidyaning alias Nita dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan perusakan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.