JPNN.com - Polisi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.