Defisit Fiskal, Pajak Solusinya?

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, OPINI - Badai fiskal yang tengah dialami negeri ini memaksa pemerintah daerah Kota Samarinda lebih cermat mencari dana untuk pembangunan daerah. Terlebih setelah dana Transfer Ke Daerah (TKD) terdampak efisiensi pusat: dipangkas hingga 30%. Salah satunya dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemandirian dari TKD. Demi mendorong peningkatan PAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bergerak cepat melaksanakan pembaruan Data Objek Pajak (DOP) dan intensfikasi pajak. Selain itu, pemerintah kota (pemkot) juga menyelenggarakan relaksasi pajak berupa pemberian diskon hingga 15% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada bulan April hingga Juni lalu. Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan atas pajak di tengah kondisi lemahnya keuangan masyarakat. Dengan beberapa langkah strategis tersebut, pemkot berhasil meningkatkan PAD sekitar 5% pada bulan juni lalu (kaltim.tribunnews 16/07/2026).Pajak Penyelamat Negeri KapitalisSeperti mayoritas negara pengusung sistem kapitalis-sekuler lainnya, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) negeri ini didominasi oleh pajak (85% di tahun 2026) sebagai sumber utama pendapatannya. Dengan komposisi tersebut, Indonesia terus saja mengalami defisit berulang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, untuk tahun 2026, terjadi defisit kurang lebih 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit tersebut kemudian ditutupi dengan hutang berbunga. Ini kemudian menjadi lingkaran setan bagi rakyat. Defisit yang makin besar, akan meningkatkan nilai hutang beserta bunga. Ujung-ujungnya, memperbesar nilai pungutan pajak yang harus dibayarkan rakyat. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan yang tidak efektif dan efisien. Bayangkan saja, negeri yang kaya akan sumber daya alam dan energi (SDAE) rutin terkena defisit. Sebab ternyata negeri ini hanya mendapatkan dividennya saja dari swasta pemegang konsesi. Ini karena asas kebebasan kepemilikan dilegalkan oleh kapitalisme. Sementara pajak yang notabene dipungut hingga ke rakyat dengan ekonomi paling lemah, diposisikan sebagai tumpuan kehidupan negara. Karena itulah rakyat digenjot membayar pajak dengan iming-iming diskon. Celakanya lagi, jika terlambat membayar, denda akan semakin bertambah. Tak sepadan dengan potongan. Padahal, apalah artinya nilai pajak dibandingkan kekayaan SDAE yang dicuri para kapital. Itupun peruntukannya tak tepat sasaran. Tak berkorelasi dengan kemaslahatan apalagi kesejahteraan rakyat. Berapa banyak aduan masyarakat atas kerusakan jalan atau jembatan yang tak juga diperbaiki?. Masyarakat akhirnya harus menelan pil pahit berikutnya: sudahlah pajak menggerogoti hidup, terdesak pula urunan kembali membangun prasarana umum yang harusnya dibangun dengan iuran pajak mereka. Ironis, sebab di lain pihak, para kapital justru dibebas-pajakkan karena berstatus investor. Sungguh terlalu!Tata Kelola Keuangan IslamHal yang membedakan dan menjadi prinsip tata kelola keuangan Daulah Islam adalah basis pelaksanaannya: akidah dan syariat kaffah. Tujuan pengelolaan keuangan agar terwujud pembangunan yang mengakomodir kepentingan dan kemaslahatan masyarakat. Tentu saja syarat takwa dan kompeten menjadi dasar kinerja pemerintah. Dengan demikian, pengelolaan keuangan efisien dan efektif menjadi laku hasilnya.   Pengelolaan keuangan daulah berpusat pada baitulmal. Khalifah-dibantu pejabat berwenang-dengan hak tabanni bertanggung jawab mengatur penyimpanan dana sekaligus membagi pengeluarannya sesuai alokasi kebutuhan yang disyaratkan oleh syariat. Mekanisme pengelolaan dilaksanakan secara sentralisasi. Dengan cara ini, distribusi pendanaan pembangunan berjalan efektif berdasarkan kebutuhan riil yang vital dan urgen di masing-masing daerah. Bukan atas dasar jumlah pemasukan daerah pada kas baitulmal.Dalam postur fiskal Daulah Islam, pajak (dharibah) bukanlah instrumen utama pendapatan. Amanah syariat kaffah menentukan sumber pendapatan daulah dari beberapa pos pemasukan. Di antaranya anfal, ghanimah, fa’i, khumus, kharaj, jizyah, usyur, dan kalalah. Kemudian, dari pos harta milik negara berupa tanah, bangunan, sarana-sarana umum dan pendapatannya. Selanjutnya, dari pos harta milik umum, yaitu SDAE yang melimpah. Lalu, dari pos harta orang meninggal yang tidak memiliki ahli waris dan harta orang murtad. Ada pula dari harta hasil kecurangan para penguasa dan pegawai negara, pekerjaan yang tidak diperbolehkan dalam syariat, dan denda. Tidak ketinggalan, dari pos zakat. Terakhir, dari pos pajak (dharibah).Posisi pajak dalam baitulmal adalah sumber pendapatan yang bersifat temporari dan insidensial. Hanya ditarik jika kondisi kas baitulmal tidak mencukupi untuk membiayai penyelenggaraan negara yang sifatnya wajib dan mendesak menurut syariat. Objek wajib pajak pun terbatas hanya pada muslim yang memiliki kelebihan harta. Jika telah terpenuhi, maka penarikan pajak dihentikan.Berbeda halnya dengan sistem kapitalis-sekuler, rakyat adalah pemilik SDAE dan daulah ditunjuk oleh syariat sebagai pengelolanya. Haram dikonsesi swasta ataupun dinasionalisasi. Hal ini didasarkan pada sumber dalil berikut:"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)Dari hasil pengelolaan kepemilikan umum inilah daulah beroleh  sumber dana untuk menyelenggarakan kebutuhan komunal masyarakat yang berkualitas dan merata: pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur. (Kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, ditulis oleh syekh Abdul Qadim Zallum).PenutupKondisi defisit fiskal yang secara berkala dialami oleh negara bersistem kapitalis-sekuler adalah niscaya. Sebab tata kelola yang tak berlandaskan akidah dan syariat kaffah, membuat keuangan negara selalu dalam kondisi ketidakpastian dan merugi. Hanya melalui tata kelola ekonomi Islam sebagai bagian dari penerapan syariat kaffah melalui institusi Daulah Islam mampu mewujudkan kondisi kestabilan bahkan surplus ekonomi. Lebih jauh lagi, pasti membawa keberkahan dan rahmat Allah atas seluruh alam. Dengan demikian, bersama mewujudkan institusi tersebut melalui sebuah gerakan ideologis adalah hal yang mendesak. Wallahua’lam. (*)Penulis: Hafizah D.A. Profesi: Aktivis Muslimah No. Telp : +6281346563***Email: hafizah.iena@gmail.com