jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian tunjangan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar.