Listyo Sigit Dkk Dikenakan Pasal Makar? Ini Kata Menko Yusril

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum menemukan pidana makar terkait yang dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta ASN dan EH.