Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Sabtu (19/9/2026). Foto: Dok. IstimewaRUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan mempertegas ketentuan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati.Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi akan diatur dalam RUU tersebut. Adapun tata cara pelaksanaannya akan mengacu pada undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.“Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).Ketentuan tersebut menjadi salah satu dari delapan pokok pengaturan yang disampaikan Komisi III DPR dalam RUU Perampasan Aset. Secara umum, RUU ini mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi.Habiburokhman menegaskan, meskipun RUU tersebut turut mencakup sejumlah tindak pidana lain, fokus utama pengaturannya tetap pada perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.“Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi,” katanya.Selain korupsi, ruang lingkup RUU tersebut juga mencakup sejumlah tindak pidana lain yang dapat menjadi dasar perampasan aset, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.Salah satunya adalah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas. Contoh yang disebutkan antara lain kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, hingga investasi fiktif atau bodong.“Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” kata Habiburokhman.Lebih lanjut, RUU Perampasan Aset juga mengatur prinsip dan asas hukum yang harus menjadi dasar dalam pelaksanaan perampasan aset. Habiburokhman mengatakan, mekanisme perampasan aset nantinya harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan.Selain itu, pengaturan tersebut juga harus menjamin perlindungan hak asasi manusia serta hak-hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, mekanisme perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap harus memperhatikan hak setiap pihak yang berkaitan dengan aset tersebut.Dalam aspek mekanisme hukum acara, RUU ini turut mengatur tahapan perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture. Proses tersebut dimulai dari penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.Pengaturan mekanisme tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam RUU karena memberikan landasan mengenai tahapan yang harus dilalui dalam proses perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara FotoMeski demikian, Komisi III juga memasukkan ketentuan mengenai perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. Dalam ketentuan tersebut, beban pembuktian dan kesempatan yang diberikan kepada pihak ketiga harus dilakukan secara berimbang.Tidak hanya mengatur proses perampasan, RUU tersebut juga mencakup pengelolaan aset yang telah dirampas. Habiburokhman menyebut pengelolaan aset harus dilakukan oleh badan yang berkompeten agar dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.Pengelolaan tersebut meliputi penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengembalian atau pelepasan aset kepada negara maupun korban.Poin lainnya adalah pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Komisi III ingin memastikan mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan oleh penguasa untuk memberangus lawan politik ataupun dijadikan sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.Selain itu, RUU tersebut juga mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.Habiburokhman berharap seluruh pokok pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas bersama pemerintah hingga disahkan menjadi undang-undang.“Dan kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului tenggat 15 Desember ya,” pungkasnya.