Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparanSatuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh sejumlah perusahaan terafiliasi dengan oknum berinisial AK. Penertiban dilakukan terhadap seluruh jaringan perusahaan yang terindikasi berada dalam pengendalian AK di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi.Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11) sore. Rapat yang berlangsung pukul 16.00 WIB itu dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin."Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Barita di Kejaksaan Agung, Rabu (4/11).Barita menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan dan verifikasi awal yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.Ilustrasi hutan di Kalimantan Barat. Foto: Martinus Sallo/ShutterstockSebagai langkah awal, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, sekaligus penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.Penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan Satgas PKH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Selain mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, Satgas akan melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan."Penguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara," ujar Barita.Barita menegaskan, penertiban kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset tidak menghalangi mekanisme pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.Apabila ditemukan dugaan tindak pidana selama proses penertiban, Satgas PKH akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam satgas untuk diproses sesuai ketentuan hukum.Terafiliasi Jenderal?Ilustrasi Lipsus kumparan: Tentara Mencari Kerja. Foto: Herun Ricky/kumparanBarita ditanya mengenai identitas AK yang disebut dalam penertiban tersebut. Barita juga dikonfirmasi apakah perusahaan-perusahaan yang dimaksud terafiliasi dengan seorang jenderal polisi bintang empat.Menanggapi pertanyaan itu, Barita menyebut Satgas PKH tengah melakukan verifikasi terhadap seluruh korporasi yang memiliki hubungan hukum dengan AK."Tentu ada verifikasi, kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi. Jadi, itulah yang dilakukan yang penertiban, karena kita melihat di beberapa tempat di wilayah Republik Indonesia ini terdapat dugaan kuat adanya praktik-praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum AK tadi," kata Barita.Namun, Barita belum mengonfirmasi identitas lengkap AK maupun dugaan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan jenderal polisi bintang empat.Ia juga belum merinci nama perusahaan, luas kawasan hutan yang diambil alih, serta lokasi konsesi yang menjadi objek penertiban. Menurutnya, identifikasi dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka pada kesempatan berikutnya.Terkait komoditas yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut, Barita mengatakan penelusuran masih dilakukan, termasuk untuk memastikan apakah kegiatan usaha yang terindikasi ilegal berkaitan dengan pertambangan nikel atau komoditas lainnya."Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu, apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal, kita sudah temukan," ujarnya.Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu komoditas yang dikelola di kawasan hutan itu adalah nikel."Tadi Pak Barita menyampaikan salah satunya adalah nikel juga di dalamnya," ucap Anang pada kesempatan yang sama.Barita menegaskan, Satgas PKH akan terus melakukan penertiban untuk menghentikan praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan memastikan pengelolaannya kembali berada dalam kewenangan negara."Satgas Penertiban Kawasan Hutan menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis," kata Barita.