Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Agung Setiyono yang didampingi Kasubdit IV Tipiter AKBP M. Iqbal Surbakti saat meninjau barang bukti BBM di Polda Babel. Dok. kumparanDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Total 15.622 liter atau 15,6 ton BBM bersubsidi diamankan dalam kasus ini.Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono mengatakan terdapat 11 laporan polisi dalam dua minggu terakhir terkait kasus tersebut. Delapan laporan di antaranya diterima oleh Subdit Tipiter Polda Babel."Dari 11 laporan polisi itu, kita menetapkan 17 tersangka menyalahgunakan BBM subsidi. Kalau kita sendiri ada 8 tersangka dari empat laporan polisi tadi," kata Dwi Agung Setiyono didampingi Kasubdit IV Tipiter AKBP M. Iqbal Surbakti dan Kasubdit Penmas Kompol Hendra Wirman, Rabu (4/11).Dwi Agung menyebutkan kasus yang ditangani Polda Babel diungkap pada 27 Oktober 2026. Sebanyak lima tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah.Modus kejahatan mereka mengisi BBM bersubsidi berulang kali di SPBU. Kemudian BBM itu ditampung untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal."Dari 3 lokasi. Ada 5 orang tersangka, yakni SA, AH, dan EA adalah pengerit (sebutan lokal untuk pembeli berulang), sedangkan SU dan H penampungg yang modusnya pembelian solar dan pertalite berulang kali di beberapa SPBU dan dijual Rp 12 ribu," ujar Dwi.Kasus lainnya berhasil diungkap pada 2 November 2026. Sebanyak tiga orang jadi tersangka. Mereka melakukan penyalahgunaan biosolar dengan memanfaatkan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN). Sebanyak 8.000 liter biosolar berhasil diamankan."Kita tersangkakan tiga orang, yakni AG nelayan yang mengambil di SPBN, AN dan IR juga pengerit," ujarnya.Modus mereka sama, mengisi BBM berulangkali. Lalu ditampung dan dijual dengan harga yang lebih mahal.Dwi menegaskan para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyelesaian pidana."Para tersangka, kita kenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tegas Dwi.