Hindari Pemborosan, BGN Tetapkan Biaya Operasional Dapur Maksimal Rp 3.000 per Penerima Manfaat

Wait 5 sec.

Situasi kantor Badan Gizi Nasional usai kaca jendela pecah, Kamis (9/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanBadan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyesuaian biaya operasional dan optimalisasi skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran program berjalan lebih efisien, akuntabel, dan tetap sesuai dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan.Penataan pembiayaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia. Adapun pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp 15.000 untuk porsi besar.Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Tysa Novenny, menegaskan bahwa penyesuaian skema pembiayaan merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran sekaligus memastikan alokasi dana tetap berorientasi pada pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat.Salah satu penyesuaian dilakukan terhadap biaya operasional dapur yang kini ditetapkan maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat. Penghitungan biaya tersebut didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG. Sebelumnya, skema pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon sehingga berpotensi menimbulkan pengeluaran yang melampaui pagu anggaran negara.“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini dilakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” ujar Tysa dalam keterangannya, Rabu (4/11).Juru bicara BGN, Tysa Novenny. Dok. IstimewaPenyesuaian juga diberlakukan terhadap skema insentif mitra. Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp 6.000.000, kini pemerintah menerapkan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp 2.000 per penerima manfaat. Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat, sehingga alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang ditetapkan.Selain itu, komponen kendaraan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional. Sejak awal pelaksanaan program, penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, serta peralatan makan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak mitra.Seluruh komponen pembiayaan, yang mencakup biaya operasional, biaya bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung dan dibebankan berdasarkan periode satu bulan penuh.Tysa menambahkan, efisiensi pembiayaan perlu diimbangi dengan pengelolaan operasional SPPG yang optimal. Hal tersebut mencakup perencanaan menu, pengadaan bahan baku, pengelolaan operasional dapur, hingga proses distribusi makanan kepada penerima manfaat.“Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat,” pungkas Tysa.