Catat! Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Wait 5 sec.

Bapenda DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.