Hukum Khalwat dengan perempuan lain atau berduaan antara laki-laki danperemuan yang bukan muhrim dalam Islam. Khalwat ada dua jenis: pertama,pertemuan laki-laki dan perempuan secara berduaan tanpa adanya kehadiran oranglain. Kedua pertemuan antara pria dan wanita namun dapat terlihat oleh oranglain.DAFTAR ISI Pengertian Khalwat Hukum Khalwat