Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut memusnahkan barang bukti opsetan (hewan yang diawetkan) dari hasil kejahatan di Balai Karantina Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparanDirektorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan sejumlah opsetan (awetan hewan mati) satwa liar yang dilindungi. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit menular dari hewan.Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan penegakan hukum dilakukan untuk mewujudkan keanekaragaman hayati sumber daya alam hutan di Indonesia."Upaya untuk menginternalisasi bagaimana ada nilai yang tidak bisa ternilai harganya dari keanekaragaman hayati sumber daya alam hutan kita. Dalam wujud atau dalam bentuk tumbuhan dan satwa liat yang sepertinya dimiliki oleh kekayaan sumber daya alam hutan hanya rutin ada di Indonesia," kata Januanto saat konferensi pers di Balai Karantina Sumatera Utara, Kamis (5/11).Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut memusnahkan barang bukti opsetan (hewan yang diawetkan) dari hasil kejahatan di Balai Karantina Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparanBarang bukti yang dimusnahkan adalah 779,7 kilogram sisik trenggiling, satu lembar kulit harimau Sumatera, tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku Beruang Madu, tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan, satu tanduk rusak, satu tanduk kijang, dan 27 karung kulit ular.Pemusnahan barang bukti tersebut telah dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah dikumpulkan dari beberapa aparat penegak hukum dan masyarakat pada tahun 2021. Dalam kasus sisik trenggiling telah ada empat tersangka yang diamankan."Kami hanya menjelaskan yang penanganan oleh Gakkum saja, yakni sisik trenggiling yang pada Gakkum tangani 1,2 ton. Itu tersangkanya ada sudah divonis dan sekitar 4 tahun vonisnya, ada empat orang ya," ujar Hari.Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut memusnahkan barang bukti opsetan (hewan yang diawetkan) dari hasil kejahatan di Balai Karantina Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparanModus para pelaku melakukan perburuan ilegal terhadap satwa dilindungi adalah penyelundupan ke luar negeri, di antaranya Malaysia dan lintas batas."Modusnya penyelundupan, diselundupkan ke luar negeri. Jadi di sini pengepulnya ada di Sumatera Utara. Jadi yang kita pernah tangani, mereka memberikan kesaksian barang ini akan dikirim ke Malaysia dan lintas batas," ucap Hari.Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut memusnahkan barang bukti opsetan (hewan yang diawetkan) dari hasil kejahatan di Balai Karantina Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparanSementara itu, Kepala Balai Konversi Sumber Daya Alam Sumut, Novita Kusuma Wardani, berharap agar pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pesan kepada para pelaku ilegal yang melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi."Kami berharap tentu bisa menjadi pesan juga bagi para pelaku ilegal dari tumbuhan dan satwa liar ini, supaya tidak terulang lagi. Dan kita juga bisa mengamankan barang bukti ini dengan memusnahkannya. Jadi tidak kemudian beredar lagi dan menjadi masalah baru dan juga bisa mengancam pada zoonosis (penyakit hewan) itu jadi perubahan penyakit dari tumbuhan dan satwa kepada manusia ataupun sebaliknya," pungkas Novita.