Ilustrasi sertifikasi pejabat perbendaharaan. Foto: AI Generated.Bayangkan seorang dokter yang harus melewati uji kompetensi sebelum menjalankan profesinya. Atau pilot yang membutuhkan lisensi sebelum menerbangkan pesawat. Prinsip serupa kini diterapkan dalam pengelolaan keuangan negara: pejabat yang diberi kewenangan mengelola anggaran perlu memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi.Memasuki 2026, ketentuan sertifikasi bagi pejabat perbendaharaan pada satuan kerja pengelola APBN memasuki tahap implementasi penuh. Ada tiga jabatan yang memiliki peran penting dalam proses tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara.Bagi masyarakat, aturan ini mungkin terdengar seperti urusan administratif di lingkungan pemerintah. Namun, di baliknya terdapat proses untuk memastikan pengelolaan APBN dilakukan oleh pejabat yang memiliki kompetensi dan memahami tanggung jawabnya.Siapa Saja yang Wajib Tersertifikasi?PPK, PPSPM, dan Bendahara memiliki tugas yang berbeda dalam siklus pengelolaan anggaran.PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pembuatan komitmen, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa. PPSPM bertugas menguji dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Bendahara memiliki tugas dalam pengelolaan transaksi dan kas satuan kerja.Ketiganya memiliki posisi penting dalam memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.Peran tersebut memang lebih banyak berlangsung di balik layar. Namun, proses pengadaan, pembayaran, hingga pengelolaan kas pemerintah pada akhirnya berkaitan dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.Sertifikasi Bukan Kebijakan yang Muncul Tiba-TibaKewajiban sertifikasi pejabat perbendaharaan bukanlah kebijakan yang baru muncul pada 2026.Ketentuan mengenai sertifikasi Bendahara telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.05/2016. Ketentuan tersebut kemudian berkembang dengan diterbitkannya PMK Nomor 211/PMK.05/2019 yang mengatur sertifikasi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.Penerapannya dilakukan melalui masa transisi. Dengan demikian, satuan kerja dan pejabat yang bersangkutan memiliki waktu untuk memenuhi persyaratan sertifikasi sebelum ketentuan diterapkan secara penuh.Memasuki 2026, sertifikasi tersebut menjadi salah satu persyaratan penting bagi pejabat perbendaharaan dalam menjalankan kewenangannya.Ilustrasi alur sertifikasi pejabat perbendaharaan. Foto: AI Generated.Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat?Proses sertifikasi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan. Salah satu sarana yang digunakan adalah aplikasi Sistem Manajemen Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Negara atau SIMASPATEN.Melalui sistem tersebut, calon peserta dapat melakukan proses pendaftaran dan pengajuan sertifikasi dengan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.Setelah memenuhi persyaratan, peserta mengikuti tahapan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelatihan dan uji kompetensi. Bagi pejabat yang memenuhi persyaratan tertentu, tersedia pula mekanisme konversi atau pengakuan sesuai ketentuan.Dengan mekanisme tersebut, sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen, tetapi juga menjadi proses untuk memastikan pejabat memahami kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya.Tidak Dipungut Biaya dan Sertifikat Berlaku Lima TahunYang juga perlu diketahui, proses sertifikasi tersebut tidak dipungut biaya.Pembelajaran juga didukung dengan berbagai sarana digital, termasuk materi pembelajaran daring yang dapat digunakan oleh peserta untuk mempersiapkan diri menghadapi proses sertifikasi.Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, pejabat memperoleh sertifikat kompetensi dengan sebutan sesuai jabatannya, seperti PPK Negara Tersertifikasi (PNT), PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), atau Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku lima tahun. Setelah masa berlaku berakhir, pejabat perlu mengikuti mekanisme perpanjangan atau sertifikasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.Dengan demikian, kompetensi pejabat tidak berhenti pada saat sertifikat pertama kali diperoleh. Ada mekanisme berkelanjutan untuk memastikan sertifikasi tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan pengelolaan keuangan negara.Bagaimana Jika Belum Memiliki Sertifikat?Lalu, bagaimana jika seorang pejabat belum memiliki sertifikat?Regulasi menyediakan mekanisme satu kali dispensasi dalam kondisi tertentu. Satuan kerja dapat mengajukan dispensasi bagi pejabat yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi, dengan masa berlaku paling lama enam bulan sesuai ketentuan.Namun, dispensasi bukan berarti kewajiban sertifikasi dihapuskan. Setelah masa dispensasi berakhir, pejabat tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar dapat menjalankan kewenangannya.Ketentuan ini juga berkaitan dengan penggunaan sistem aplikasi keuangan negara. Pejabat yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi dapat mengalami pembatasan akses terhadap transaksi tertentu pada SAKTI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Artinya, sertifikasi bukan sekadar dokumen yang disimpan dalam arsip. Status sertifikasi berkaitan langsung dengan kewenangan pejabat dalam menjalankan tugas pengelolaan APBN.Mengapa Masyarakat Perlu Mengetahuinya?Bagi masyarakat awam, istilah PPK, PPSPM, Bendahara, SPM, atau SAKTI mungkin terdengar teknis. Namun, seluruh proses tersebut pada akhirnya berkaitan dengan bagaimana anggaran negara dilaksanakan.APBN digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari belanja pegawai, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai layanan publik lainnya.Karena itu, pengelolaan anggaran membutuhkan pejabat yang tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga memahami aturan dan prosedur yang berlaku.Sertifikasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kompetensi tersebut. Dengan adanya standar kompetensi dan mekanisme pengujian, pejabat perbendaharaan diharapkan memiliki pemahaman yang memadai dalam menjalankan tanggung jawabnya.Pada akhirnya, sertifikasi pejabat perbendaharaan bukan sekadar urusan administratif internal pemerintah. Di balik proses yang terlihat teknis tersebut terdapat tujuan yang lebih besar, yaitu memastikan pengelolaan APBN dilakukan secara tertib oleh pejabat yang memiliki kompetensi dan memahami tanggung jawabnya.Setiap rupiah dalam APBN memiliki tujuan dan pertanggungjawaban. Karena itu, memastikan orang yang mengelolanya memiliki kompetensi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara.