Viral Layanan Psikolog BPJS Tak Lagi Gratis di Puskesmas, Pemprov DKI Buka Suara

Wait 5 sec.

Puskesmas Matraman, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanBeredar di media sosial Threads informasi mengenai layanan psikolog di Puskesmas Jakarta tak lagi ditanggung BPJS. Pemprov DKI kemudian meluruskan informasi tersebut.Stafsus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo membantah anggapan bahwa layanan psikolog bagi peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) kini tidak lagi ditanggung.Yustinus menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 memang mengatur perubahan biaya layanan kesehatan. Namun, perubahan tersebut tidak membuat peserta BPJS harus membayar layanan psikolog yang menjadi bagian dari jaminan kesehatan."Pergub 17/2026. Untuk peserta BPJS tetap gratis," kata Yustinus saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (4/9).Dia menegaskan tidak ada perubahan dalam hal kepesertaan BPJS yang membuat layanan psikolog di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi berbayar."Yang berubah biayanya, tapi kan tetap gratis," ujarnya.Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparanMenurut Yustinus, perubahan biaya tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif agar mencerminkan belanja atau biaya aktual pelayanan kesehatan. Sementara itu, peserta yang menggunakan layanan nonreguler dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan."Biaya ini mencerminkan belanja aktual supaya lebih sesuai. Untuk yang nonreguler baru bayar," kata Yustinus.Hal senada juga disampaikan Kadinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Layanan konsultasi psikologi di Puskesmas gratis bagi peserta BPJS. Namun menjadi berbayar untuk pasien umum (non-BPJS)."Layanan konsultasi psikologi di Puskesmas gratis bagi masyarakat peserta BPJS, karena pelayanan BPJS di Puskesmas dibayarkan secara kapitasi. Menjadi berbayar kalau pasien umum/ bukan peserta BPJS," ungkap Ani.Peserta BPJS Tetap DitanggungIlustrasi psikolog. Foto: ShutterstockYustinus juga menegaskan, prinsip jaminan kesehatan tetap berlaku bagi peserta BPJS. Menurut dia, peserta BPJS tetap mendapatkan layanan sesuai ketentuan jaminan kesehatan yang berlaku."Di-cover semua. Itu prinsip jaminan kesehatan kita," ujarnya.Sebelumnya, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai adanya Pergub baru yang disebut mengatur layanan psikolog tidak lagi ditanggung BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama.Namun, berdasarkan penjelasan Yustinus, Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tidak menghapus layanan tersebut dari cakupan peserta BPJS. Perubahan yang diatur berkaitan dengan biaya atau tarif layanan, sedangkan peserta BPJS tetap tidak dikenakan biaya untuk layanan yang menjadi tanggungan BPJS.Dengan demikian, peserta BPJS yang memperoleh layanan psikolog sesuai cakupan dan prosedur BPJS tetap dapat mengakses layanan tersebut tanpa membayar biaya pelayanan secara langsung.