Ilustrasi Green SM. Foto: Toto Santiko Budi/ShutterstockSatu lagi kecelakaan taksi Green SM yang tertemper KRL Commuter Line relasi Angke-Manggarai pada pekan lalu, kembali menambah daftar panjang serangkaian insiden yang menimpa perusahaan asal Vietnam tersebut.Meski penyelidikan mengungkapkan bahwa kasus terakhir murni terjadi karena faktor situasional dan bukan merupakan kesalahan pengemudi atau malfungsi pada kendaraan. Namun cukup membuat kadung persepsi buruk publik terhadap Green SM.Tak sedikit publik mempertanyakan hasil evaluasi dan bentuk sanksi konkret yang dilimpahkan kepada perusahaan, bahkan ada desakan agar izin operasional Green SM dibekukan sementara. Lantas, kenapa hingga kini terkesan baik-baik saja?Kasubdit Uji Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Heri Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan beberapa sanksi dan teguran kepada penyedia layanan transportasi tersebut.Kondisi taksi listrik yang rusak usai mengalami kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan "Untuk kejadian yang waktu itu, memang kita sudah melakukan investigasi bersama ya dan memang secara teknis kita tidak temukan kegagalan itu di kendaraannya," buka Heri ditemui di Jakarta, Kamis (3/9).Menyoal tanggapan publik yang beredar, Heri bilang ganjaran yang diberikan kepada Green SM mengacu pada hasil penyelidikan menyeluruh dan telah sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Singkatnya, Kemenhub telah melakukan tindakan tegas."Iya, makanya, tergantung dari sisi di mana kesalahan itu terjadi. Kalau terhadap perusahaan taksinya, tentu yang diberikan sanksi harusnya perusahaan taksinya, ya. Dan itu ada, sudah saya kira teman-teman di Direktorat Angkutan di kami itu sudah melakukan tindakan sampai ke sana," jelasnya.Kemenhub beri sanksi Green SM imbas polemik insiden kecelakaanKereta tertemper mobil taksi hijau di Jalan Karet, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto: Dok. IstimewaSebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyatakan bahwa Ditjen Hubdat telah melakukan serangkaian klarifikasi dan audit terhadap perusahaan taksi hijau setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 28 April 2026.Dari hasil audit tersebut, perusahaan taksi hijau dinyatakan melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Pasal 55 ayat (3) huruf c.Pelanggaran tersebut berupa pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran itu, Ditjen Hubdat memberikan sanksi Peringatan Pertama pada 6 Mei 2026 yang berlaku selama 30 hari sejak surat peringatan diterbitkan.Perusahaan taksi hijau kemudian diwajibkan melakukan pelatihan kompetensi kepada pengemudi serta memastikan seluruh pengemudinya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) malam. Foto: Dok. Ditjen HubdarSelain itu, perusahaan diwajibkan menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur terkait ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi.Namun, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi perusahaan taksi hijau sehingga Ditjen Hubdat kembali memberikan sanksi Peringatan Kedua pada 6 Juli 2026.“Pada tanggal 6 Juli 2026, Ditjen Hubdat memberikan sanksi Peringatan Kedua dikarenakan perusahaan Green SM belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang disebut pada sanksi Peringatan Pertama,” ujar Aan.Kemudian, pada 19 Agustus 2026 Ditjen Hubdat menyatakan perusahaan taksi hijau telah memenuhi kewajiban yang diminta. Meski demikian, pemenuhan persyaratan pengemudi untuk memiliki SIM A Umum masih belum seluruhnya terpenuhi.Dari sekitar 12 ribu pengemudi Green SM, setidaknya baru 6.637 pengemudi yang telah memiliki SIM A Umum. Namun setelah kembali alami kecelakaan, Ditjen Hubdat akan melakukan evaluasi ulang terhadap proses perizinan perusahaan Green SM.