Pramono Terbitkan Pergub Tarif RSUD, Warga Mampu Tak Lagi Disubsidi.

Wait 5 sec.

Kompas.com, 4 September 2026, 20:04 WIB Ruby Rachmadina, Abdul Haris Maulana Tim Redaksi[img]https://dl.kaskus.id/asset.kompas.com/crops/2cySlkKtQfCGRp2dA822jDeKNvU=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2026/08/28/6a914b41da392.jpeg[/img][b]JAKARTA, KOMPAS.com[/b] - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan baru terkait tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakart...selengkapnya