Pigai Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Milik Rakyat

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta DPR RI merumuskan RUU Perampasan Aset secara terukur dengan tetap melindungi hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas kepemilikan.Pigai mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia meminta DPR menetapkan batas kewenangan yang jelas serta memastikan setiap perampasan aset mengikuti ketentuan hukum dan keputusan pengadilan.“Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” kata Pigai di Jakarta, Kamis.Pigai menegaskan pemerintah harus melindungi hak milik masyarakat karena Indonesia merupakan negara hukum. Menurutnya, aparat tidak boleh merampas aset warga tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan yang jelas.“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU, bukan berdasarkan keputusan pengadilan?” ujarnya.Pigai menilai RUU Perampasan Aset seharusnya menyasar koruptor, mafia, serta pelaku kejahatan tertentu seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan penyelundupan.“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” katanya.Karena itu, Pigai meminta DPR memasukkan batas kewenangan dan mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset dalam RUU Perampasan Aset. Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan perlindungan HAM masyarakat. (*)