BorneoFlash.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang menghasilkan omzet sekitar Rp7,5 miliar per bulan. Polisi memperkirakan jaringan tersebut meraup Rp90 miliar dalam setahun setelah penyidik menelusuri aliran dana dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudisman mengatakan penyidik mengungkap jaringan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/7/2026/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tertanggal 19/7/2026.Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, yakni AR, FJC, dan IM.Polisi menangkap AR di Jakarta Pusat pada 25/7/2026. Penyidik menyebut AR mengumpulkan rekening untuk jaringan perjudian tersebut. Polisi menyita satu telepon seluler, satu KTP, 288 kartu ATM, dan enam kartu SIM dari AR.Pada hari yang sama, polisi menangkap FJC di Depok, Jawa Barat. Penyidik menyebut FJC memimpin operasional perjudian daring di Indonesia. FJC juga mengoordinasikan pengumpulan rekening untuk dikirim ke luar negeri serta merekrut pekerja untuk bidang optimasi mesin pencari (SEO), layanan pelanggan, dan telemarketing.Polisi menyita satu telepon seluler, satu KTP, dan uang tunai Rp53 juta dari FJC.Selanjutnya, polisi menangkap IM di Pekanbaru pada 13/8/2026. Penyidik menyebut IM melayani transaksi deposit, penarikan dana, dan layanan perjudian daring lainnya.Dari IM, polisi menyita satu KTP, dua telepon seluler, satu paspor, satu kartu izin kerja asing Kamboja, dan satu tiket.Penyidik juga mencari lima orang berinisial AS, A, RGP, AA, dan DBB melalui daftar pencarian orang (DPO).Secara keseluruhan, polisi menyita enam KTP, sembilan telepon seluler, 12 buku rekening, 350 kartu ATM, enam kartu SIM, satu akun DANA, satu paspor, dan satu kartu izin kerja asing Kamboja.Dalam penelusuran aset, polisi memblokir 42 rekening dan menyita uang Rp83,1 juta yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.Adex mengatakan pengungkapan jaringan judi online itu menunjukkan hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian dan lembaga dalam memberantas perjudian daring.Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta pasal lain sesuai sangkaan penyidik.Adex menegaskan Polri akan terus memberantas perjudian daring melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum. (*)