Budie Arie Setiadi. Foto: Dok. IstimewaRelawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Projo buka suara soal aduan tersebut.Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan tersebut belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana.“Namun demikian, kami juga mengingatkan bahwa hak untuk melaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Silas dalam keterangannya, Rabu (2/9).Silas menilai tuduhan makar terhadap Budi Arie tidak bisa hanya didasarkan pada potongan video atau interpretasi sepihak.“Pertama, pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan dalam konteks keseluruhan. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan,” ujarnya.Menurut Silas, Budi Arie juga telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi, bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.“Budi Arie sendiri telah memberikan penjelasan dan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan pribadinya dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo,” jelasnya.Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dalam agenda Kongres ke-III Projo, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSilas menegaskan tuduhan makar merupakan perkara serius sehingga harus dibuktikan berdasarkan unsur pidana dan alat bukti yang jelas.“Dengan kata lain, hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik ‘mungkin dapat ditafsirkan’ sebagai makar. Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum,” ucapnya.Ia juga menyebut hingga kini pihaknya tidak melihat adanya tindakan Budi Arie yang menunjukkan upaya kekerasan, pemberontakan, atau penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional.“Ketiga, berdasarkan fakta yang kami pahami sampai saat ini, tidak ada tindakan Budi Arie Setiadi yang menunjukkan adanya upaya penggunaan kekerasan, pengerahan kekuatan, pemberontakan, penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional, ataupun tindakan nyata lainnya yang secara langsung dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai makar,” katanya.Karena itu, Projo meminta publik membedakan perbedaan pendapat politik dan kontroversi pernyataan dengan tindak pidana makar.“Jangan sampai setiap pernyataan politik yang dianggap tidak disukai oleh kelompok tertentu kemudian langsung diberi label ‘makar’. Jika hal tersebut dibiarkan, maka ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat berpotensi berubah menjadi ruang saling kriminalisasi,” jelasnya.Silas juga menegaskan Projo tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga 2029. Ia meminta tidak ada pihak yang membangun narasi seolah Budi Arie, Projo, Joko Widodo, dan Prabowo berada dalam posisi berseberangan.“Sejak awal PROJO adalah pelopor pendukung Prabowo Gibran, sampai saat ini sebagaimana pernyataan politik terakhir DPP PROJO tanggal 23 Agustus 2026 pada saat Perayaan Ulang Tahun PROJO yang ke 12, DPP PROJO dengan tegas menyatakan akan terus mengawal dan mendukung Pemerintahan Prabowo Gibran hingga 2029,” jelasnya.Terkait proses hukum, Projo menyatakan menghormati langkah Bareskrim Polri dalam menangani aduan tersebut.“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan hukum,” ucapnya.Relawan Gerakan Cinta Prabowo Adukan Budi Arie ke Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanBudi Arie sebelumnya diadukan GCP ke Bareskrim terkait unggahannya soal persiapan pergantian pemimpin atau presiden sebelum 2029. GCP menyebut aduan itu telah diterima Dittipidum Bareskrim Polri dan masih berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas).Kuasa hukum GCP Dony Endrassanto menyebut Budi Arie diadukan dengan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP.