TPA Putri Cempo Terbakar, Wali Kota Solo Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari

Wait 5 sec.

WALI Kota Solo Respati Ardi menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari ke depan terkait kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo.