BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggenjot penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tengah tekanan kemampuan fiskal daerah. Salah satu langkah yang ditempuh yakni menghapus seluruh denda tunggakan PBB periode 2020-2025, bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya paling lambat 30 September 2026.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan kebijakan tersebut diberikan sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani akumulasi denda.“Denda mulai tahun 2020 sampai tahun 2025, maka dendanya dihapuskan. Tapi pokoknya tetap dibayarkan,” kata Irfan dalam press release relaksasi pajak di Kantor BPPRD Balikpapan, pada Kamis (3/9/2026).Kebijakan ini menjadi perhatian karena realisasi penerimaan PBB hingga saat ini masih jauh dari target. BPPRD mencatat target PBB-P2 tahun 2026 mencapai sekitar Rp331 miliar, sedangkan realisasinya baru sekitar Rp74 miliar atau 22,6 persen.Irfan menyebut PBB menjadi salah satu sektor yang perlu didorong karena memiliki kontribusi penting terhadap pendapatan daerah.“Yang paling rendah itu adalah PBB, baru 22,6 persen dan itu adalah angka yang terbesar pemasukan kita dari pendapatan kita untuk Kota Balikpapan,” ujarnya.Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Balikpapan baru mencapai sekitar Rp623,24 miliar dari target Rp1,337 triliun. lihat foto Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, dalam press release relaksasi pajak di Kantor BPPRD Balikpapan, pada Kamis (3/9/2026). Foto: BorneoFlash.com/IstMenurut Irfan, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong percepatan pembayaran pajak. Terlebih, Transfer Ke Daerah (TKD) yang menjadi salah satu sumber pendanaan daerah belum sepenuhnya diterima.“Di situasi dan kondisi keuangan daerah yang TKD-nya masih tertahan, maka itu yang perlu kita dorong secepatnya untuk melakukan pembayaran PBB-nya,” katanya.Irfan menegaskan, penghapusan denda bukan berarti pokok pajak ikut dihapus. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok PBB sesuai tagihan untuk mendapatkan fasilitas relaksasi tersebut.Adapun denda keterlambatan pembayaran PBB dikenakan sebesar 1 persen per bulan, dengan batas maksimal 12 persen dalam satu tahun.Namun, seluruh denda yang melekat pada tunggakan PBB periode 2020-2025 dapat dihapus apabila pembayaran dilakukan selama masa relaksasi. “Kalau dibayar di atas 30 September, maka berlaku kembali dendanya,” tegasnya.Irfan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kebijakan relaksasi sebagai pola pembayaran rutin dengan menunggu adanya penghapusan denda.“Setiap tahun ada relaksasi, maka orang nanti akan menunggu-menunggu relaksasi ada baru kita bayar. Konsep relaksasi tidak seperti itu,” katanya.Untuk mempercepat pembayaran, BPPRD juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan masyarakat.Salah satunya melalui aplikasi Kontengan yang terintegrasi dengan platform E-Manuntung. Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui besaran tagihan.Untuk tagihan tertentu, pembayaran dapat dilakukan menggunakan barcode atau QR Code tanpa harus mendatangi kantor BPPRD maupun bank. “Jadi tidak perlu ke ATM, tidak perlu datang ke kantor Bapenda, tidak perlu datang ke bank,” jelas Irfan.Untuk tagihan di bawah Rp10 juta, wajib pajak dapat memperoleh barcode pembayaran melalui sistem tersebut sekaligus mendapatkan bukti pembayaran secara digital. Sementara pembayaran dengan nilai di atas Rp10 juta dapat dilakukan melalui layanan berbasis web e-Payment.Selain layanan digital, BPPRD juga menyiapkan mobil pajak keliling yang akan mendatangi sejumlah lokasi di Balikpapan. lihat foto Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, dalam press release relaksasi pajak di Kantor BPPRD Balikpapan, pada Kamis (3/9/2026). Foto: BorneoFlash.com/IstLayanan tersebut dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Wajib pajak cukup membawa atau mengetahui NOP untuk memperoleh informasi tagihan dan melakukan pembayaran secara nontunai.Irfan berharap masyarakat memanfaatkan momentum penghapusan denda sekaligus kemudahan pembayaran yang telah disediakan pemerintah.“Kita berharap di situasi saat ini, keuangan, kemampuan fiskal kita yang menurun karena sampai dengan hari ini tidak ada transfer ke daerah, kekurangan salur belum terbayar, maka andalan kita adalah dari sektor pajak dan retribusi,” tutupnya. (*)