Wakil Ketua Komisi I Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanWakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menyimpulkan status hukum hingga melontarkan ancaman pencabutan kewarganegaraan terhadap 8 warga negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan direkrut menjadi militer Rusia.Sukamta menilai diskursus publik saat ini sudah bergulir terlalu jauh tanpa didasari kepastian fakta di lapangan. Padahal, status apakah kedelapan orang tersebut bergabung secara sadar atau justru menjadi korban penipuan kerja belum terverifikasi secara utuh.“Sekarang sudah muncul istilah tentara bayaran, bahkan sudah mulai dibicarakan ancaman hukum dan kehilangan kewarganegaraan. Menurut saya jangan terlalu cepat ke sana. Perjelas dulu duduk beritanya,” kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (4/9).Politikus PKS ini menegaskan, pemerintah perlu memastikan keberadaan, keaslian status kewarganegaraan, hingga motif mereka sampai di medan konflik. Penelusuran mendalam mutlak dilakukan untuk memilah apakah mereka sejak awal mendaftar dinas militer, direkrut di luar negeri, atau semula dijanjikan pekerjaan sipil biasa.“Hal-hal mendasar seperti ini harus jelas dulu. Jangan sampai kita sudah sampai pada kesimpulan hukum, sementara faktanya sendiri masih kita cari,” ujarnya.Bedakan Pelaku Sadar dan Korban PenipuanSukamta tidak menampik bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara tegas mengatur sanksi kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun, penerapan beleid tersebut harus melihat motif riil di balik keterlibatan mereka.“Kalau memang sejak awal mengetahui akan masuk dinas tentara asing, kemudian secara sadar memilih bergabung, tentu ada konsekuensi hukumnya. Tetapi situasinya berbeda apabila orang itu ditawari pekerjaan sipil, lalu ditipu atau kemudian dipaksa masuk ke lingkungan militer,” papar Sukamta.Oleh sebab itu, potensi eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak boleh dikesampingkan.“Jangan semua langsung dimasukkan dalam satu kotak. Kalau ada yang menjadi korban, negara harus melindungi. Kalau ada yang dengan sadar melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum kita, tentu hukum juga harus berjalan,” tegasnya.Penggunaan label "tentara bayaran" pun diminta tidak sembarangan disematkan karena memiliki definisi serta konsekuensi hukum internasional tersendiri.Bongkar Jaringan Perekrut di Tanah AirIlustrasi Bendera Rusia dan Bendera Ukraina. Foto: Getty ImagesAlih-alih hanya berfokus pada 8 individu tersebut, Sukamta mendesak aparat penegak hukum dan intelijen melacak tuntas mata rantai perantara perekrutan, termasuk aktor-aktor yang memfasilitasi keberangkatan dari Indonesia.“Kalau faktanya terbukti, jangan hanya mencari orangnya. Cari jalurnya,” tutur Sukamta.Menurutnya, kasus ini menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional apabila terbukti ada sindikat terorganisasi yang beroperasi di Indonesia untuk menyuplai personel ke wilayah konflik luar negeri.“Kalau ada jaringan seperti itu, persoalannya sudah berbeda. Itu bukan lagi sekadar pilihan beberapa orang untuk pergi ke luar negeri, tetapi sudah menyentuh kepentingan keamanan kita dan harus ditelusuri sampai ke hulunya,” pungkasnya.