Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Wait 5 sec.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai menyerahkan penghargaan kepada pemenang lomba di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanGubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun puskesmas.“Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis,” kata Pramono saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).Pramono mengatakan layanan gratis bagi peserta BPJS tersebut berlaku di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta yang berjumlah 31 rumah sakit. Selain itu, layanan kesehatan di puskesmas dan puskesmas pembantu juga tetap dapat diakses peserta BPJS tanpa biaya.Lebih lanjut, Pram menjelaskan, penyesuaian tarif layanan kesehatan dilakukan untuk masyarakat yang tidak menggunakan BPJS. Menurutnya, selama ini tarif pelayanan kesehatan yang diberlakukan Pemprov DKI tergolong rendah sehingga perlu disesuaikan.“Sedangkan untuk yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah. Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian,” ujarnya.Pramono memastikan penyesuaian tarif tersebut tidak ditujukan untuk membebani masyarakat yang tidak mampu. Ia menyebut kelompok seperti warga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia yang menggunakan BPJS tetap mendapatkan layanan secara gratis.“Karena bagi warga yang tidak mampu, difabel, lansia, BPJS Kesehatan semuanya kan gratis. Ini bagi warga yang mampu,” kata Pramono.Menurutnya, penyesuaian tarif diperlukan agar Pemprov DKI tidak memberikan subsidi layanan kesehatan kepada masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi. Terlebih, sejumlah RSUD milik Pemprov DKI juga telah menyediakan layanan yang bersifat VIP.“Kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu,” tuturnya.Pramono juga menyebut dirinya telah menandatangani aturan mengenai penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan tersebut.Pergub Tak Hapus Layanan Psikolog BPJSSebelumnya, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai adanya pergub baru yang disebut mengatur layanan psikolog tidak lagi ditanggung BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama.Namun, dalam Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tidak menghapus layanan tersebut dari cakupan peserta BPJS. Perubahan yang diatur berkaitan dengan biaya atau tarif layanan.Dengan demikian, peserta BPJS yang memperoleh layanan psikolog sesuai cakupan dan prosedur BPJS tetap dapat mengakses layanan tersebut tanpa membayar biaya pelayanan secara langsung.