Ilustrasi visual mobil listrik BYD Seal yang terbakar di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jumat (31/7/2026). Foto: Olah visual Gemini AISorotan publik terhadap keandalan mobil listrik murni di Indonesia sempat mencuat menyusul sejumlah insiden kebakaran yang menimpa kendaraan elektrifikasi, terutama dari merek China di beberapa daerah. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait ketatnya proses pengujian dan pengawasan uji tipe sebelum unit dipasarkan secara massal. Kasubdit Uji Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Heri Prabowo coba memberikan pandangannya."Ya, kalau dari kami, Kementerian Perhubungan, itu adalah terkait dengan lahirnya kendaraan. Jadi setiap kendaraan bermotor yang pada saat lahirnya melewati uji tipe dan lulus, maka dia berhak untuk berproduksi massal atau diimpor massal," buka Heri di Jakarta, Kamis (3/9).Diakui Heri guna memastikan konsistensi kualitas produk yang beredar di jalan raya, Kemenhub menerapkan sistem pengawasan berkala melalui mekanisme pengujian acak secara rutin yang dilaksanakan setiap tahun.Kebakaran Chery Tiggo Cross hybrid di Tol Japek ruas Pondok Gede arah Jati Bening. Foto: Threads/@dzeecree"Tapi nanti begitu di perjalanannya terjadi masalah, kita ada mekanisme yang namanya uji sampling. Setiap tahun kita akan ambil sampelnya, apakah dia tetap performance-nya sama dengan waktu diuji dulu lulus," jelasnya.Guna menjaga keselamatan pengguna jalan, Heri menerangkan bahwa pihaknya juga memiliki wewenang untuk menghentikan operasional atau memanggil unit kendaraan yang terindikasi memiliki cacat produksi sistematis."Ada mekanisme recall, ya. Ketika ada laporan dari masyarakat atau mungkin ada kecelakaan akibat kegagalan kendaraan, maka kami akan panggil kendaraannya dan ada risiko kita akan stop jika memang itu terbukti secara nyata," tuturnya.Tambahnya, Kemenhub tidak memberikan perlakuan khusus atau diskriminasi terhadap merek serta negara asal produsen kendaraan tertentu dalam penegakan standar keselamatan ini.Balai uji kendaraan bermotor BPLJSKB Bekasi, Jawa Barat. Foto: dok. BPLJSKB"Ya, karena begini, jadi kita memang tidak melihat negaranya mana, mereknya mana, ya. Jadi setiap kendaraan yang bermasalah, tentu kita akan runtut masalahnya apa," ucap Heri.Dalam menangani insiden yang menyita perhatian publik, Kemenhub katanya bersinergi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi mendalam di lapangan.Prosedur pemanggilan unit atau recall sendiri dinilai sebagai bentuk tanggung jawab resmi pabrikan otomotif untuk melakukan perbaikan komponen secara cuma-cuma melalui jaringan diler resmi.Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, setiap model yang dipasarkan wajib memenuhi ambang batas kelaikan teknis dan toleransi keselamatan tinggi sebelum mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT).