Pelaku berinisial R yang mendapatkan upah dari CW untuk menjual motornya, Medan, Sabtu (22/8/2026). Foto: Dok. Polsek Medan TembungSeorang pria berinisial CW (27) membuat laporan polisi palsu dengan mengaku menjadi korban pembegalan sepeda motor. Tindakan itu dilakukan demi terhindar dari cicilan motor yang sebenarnya sudah dijual.CW saat melaporkan ke polisi mengaku motornya merek Yamaha Aerox menjadi korban begal di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/8) dini hari lalu.Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan bahwa pria tersebut membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Tembung. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan kecurigaan di tempat kejadian perkara (TKP).Pelaku berinisial CW buat laporan polisi palsu untuk menghindari bayar cicilan ditangkap polisi, Medan, Sabtu (22/8/2026). Foto: Dok. Polsek Medan Tembung"Awalnya laporan diterima SPKT, namun saat olah TKP banyak hal mencurigakan. Keterangan pelaku tidak cocok dengan fakta di lapangan. Setelah diselidiki, kebenaran terungkap," kata Ras Maju dalam keterangannya, Sabtu (22/8).Ras Maju menuturkan, pihaknya melakukan interogasi terhadap CW dan ia mengakui bahwa sepeda motor tersebut masih dalam pengurusan kredit dan telah dijualnya kepada temannya berinisial R seharga Rp 12,3 juta."Sepeda motornya sudah dijual. Dibantu seseorang berinisial R yang juga ditangkap karena menjual tanpa dokumen lengkap," ujar Ras Maju.Ras Maju menambahkan, CW diduga nekat menipu petugas kepolisian dengan mengaku sebagai korban pembegalan sepeda motor. Ras Maju menyebutkan, CW diduga ingin terbebas dari kewajiban membayar cicilan motor miliknya."Motifnya ingin terbebas dari kewajiban membayar cicilan motor," imbuh Ras Maju.Ilustrasi begal motor. Foto: Sukh Simran Singh Gandam/EyeEm/Getty ImagesCW lalu diamankan oleh pihak kepolisian. Temannya berinisial R juga ikut diamankan karena telah menjual kembali sepeda motor yang dibelinya dari CW. Pelaku R mendapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu.CW kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu terkait pembegalan sepeda motor.Pelaku CW dikenakan Pasal 361 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang keterangan palsu dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.