Pemkot Balikpapan Antisipasi Praktik Ganti Pelat Kendaraan Jelang Aturan Ganjil Genap BBM Subsidi

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengantisipasi potensi penyalahgunaan aturan ganjil genap kendaraan dalam pembelian BBM bersubsidi, termasuk kemungkinan pengendara mengganti nomor polisi kendaraan untuk mengakali ketentuan tersebut.Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, penerapan pengaturan pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar mulai berlaku pada 1 September 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat dipatuhi masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan di SPBU.Menurut Bagus, potensi pemalsuan atau pergantian pelat nomor kendaraan menjadi salah satu hal yang telah diperhitungkan pemerintah dalam pelaksanaan aturan ganjil genap. “Ya, ada kemungkinan. Jadi ini juga sudah kita antisipasi,” kata Bagus, pada Selasa (25/8/2026).Untuk mencegah praktik tersebut, Pemkot Balikpapan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penertiban yang akan melakukan pengawasan di sejumlah SPBU. Tim tersebut nantinya dibagi ke beberapa lokasi, untuk memantau pelaksanaan aturan sekaligus melakukan evaluasi di lapangan.“Satgas penertiban akan ada di lapangan dalam beberapa hari ke depan untuk mengawasi dan mengevaluasi,” ujarnya.Bagus menegaskan, penerapan ganjil genap tidak hanya berkaitan dengan pembatasan kendaraan, tetapi juga merupakan bagian dari penataan distribusi BBM subsidi agar pelayanan di SPBU tetap tertib dan lancar.Untuk Pertalite, pengaturan dilakukan berdasarkan lokasi SPBU serta jenis kendaraan roda dua dan roda empat. Penataan ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya antrean maupun konflik antara pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.“Lokasi Pertalite sekarang sudah tidak semuanya bisa. Kita punya beberapa. Kemudian antara roda empat dan roda dua ini bisa kita atur supaya tidak terjadi konflik dan kita bisa menjaga kelancaran di setiap SPBU,” jelasnya.Pemkot juga tengah mendorong penambahan lima SPBU yang dapat melayani BBM subsidi. Penambahan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat, sekaligus mengurangi kepadatan antrean.Sementara untuk BBM Solar, ketentuan telah mengatur kendaraan berdasarkan jenis dan kapasitasnya. Kendaraan roda enam dengan berat di atas 10 ton maupun di bawah 10 ton mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, kendaraan angkutan penumpang umum mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap.Bagus memastikan pengaturan tersebut tidak dibuat tanpa dasar. Perhitungan kebutuhan BBM telah disimulasikan berdasarkan data dan pasokan yang dimiliki PT Pertamina Patra Niaga.“Perhitungannya sudah ada di Patra Niaga. Dari supply-nya berapa, kemudian kebutuhan yang diberikan ke truk seperti apa, itu sudah diperhitungkan. Jadi hasil rapat ini bukan tanpa dasar, semuanya berdasarkan simulasi dan data yang ada di pihak Pertamina,” katanya.Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika menemukan indikasi kendaraan yang berulang kali mengganti pelat nomor untuk menghindari aturan ganjil genap, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.“Ini bukan tugas dan tanggung jawab pemerintah kota saja. Semua stakeholder dan masyarakat Kota Balikpapan berhak untuk melaporkan,” tegasnya.Laporan dapat disampaikan melalui pemerintah kota, Pertamina, kepolisian di tingkat Polsek, maupun aparat setempat.Sementara terkait sanksi bagi pelanggar, Bagus menyerahkan penindakannya kepada aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Ada (sanksinya). Kita serahkan kepada aparat yang berwenang, sesuai dengan aturan yang ada. Saya tidak mau mendahului, tapi yang jelas itu ada aturannya,” pungkasnya. (*)