BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan serta Polresta Balikpapan menemukan puluhan produk obat bahan alam atau jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan terhadap sejumlah toko jamu di Kota Balikpapan.Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati, mengatakan dari 12 sarana toko jamu yang diperiksa, sebanyak 10 toko kedapatan menjual produk yang mengandung bahan kimia obat. Selain itu, petugas juga menemukan 13 produk obat bahan alam tanpa izin edar.“Dari 12 sarana toko jamu yang kami periksa, ada 10 sarana ditemukan menjual obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat dan 13 produk tanpa izin edar. Jumlah temuan ini cukup besar dan seluruh sampel yang kami lakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya positif mengandung bahan kimia obat,” kata Alwiati, di Aula Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, pada Jumat, 21 Agustus 2026.Sebelumnya, Dinas Kesehatan telah melakukan pengambilan sampel terhadap 25 produk obat bahan alam yang beredar di masyarakat. Hasil pengujian menunjukkan 24 produk positif mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat, parasetamol, meloksikam, natrium diklofenak, betametason, CTM, hingga fenilpropanolamin.Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, seluruh produk yang terbukti mengandung bahan kimia obat tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar bahkan tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor izin edar palsu.Menurut Alwiati, praktik pencampuran bahan kimia obat ke dalam produk yang dipasarkan sebagai jamu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan karena dapat menyesatkan masyarakat.“Disebut sebagai jamu, tetapi ternyata mengandung bahan kimia obat. Misalnya jamu kuat yang ternyata mengandung sildenafil sitrat atau obat yang biasa digunakan untuk terapi disfungsi ereksi. Ada juga produk pelangsing yang mengandung sibutramin. Bahan-bahan ini seharusnya digunakan berdasarkan indikasi medis dan pengawasan dokter,” ujarnya.Alwiati menjelaskan, penggunaan produk obat bahan alam yang dicampur bahan kimia obat secara ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan serius, karena dosisnya tidak terukur dan tidak sesuai standar keamanan.Bahan kimia obat yang ditemukan pada produk peningkat stamina pria didominasi sildenafil, tadalafil, vardenafil hidroklorida, yohimbin, parasetamol, dan kafein. Sementara pada produk pegal linu ditemukan deksametason, natrium diklofenak, ibuprofen, dan parasetamol.Selain itu, petugas juga menemukan kandungan sibutramin dan bisakodil pada produk pelangsing, siproheptadin dan deksametason pada produk penggemuk badan, serta glibenklamid pada produk yang diklaim dapat mengatasi gejala diabetes.“Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Sildenafil misalnya dapat menimbulkan gangguan jantung hingga serangan jantung. Penggunaan deksametason dan parasetamol yang tidak terkontrol dapat menyebabkan gangguan hati, gangguan mental, osteoporosis, hingga kerusakan organ. Bahkan pada kondisi tertentu bisa berujung kematian,” tegasnya.Ia menambahkan, peredaran produk semacam itu juga berpotensi meningkatkan angka kesakitan masyarakat, termasuk risiko penyakit ginjal yang dapat berujung pada kebutuhan cuci darah.Sebagai tindak lanjut, Balai POM Balikpapan dan Dinas Kesehatan telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa peringatan keras, penarikan produk, serta pemusnahan seluruh produk yang terbukti mengandung bahan kimia obat maupun yang tidak memiliki izin edar.Para pemilik usaha juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengedarkan produk ilegal tersebut.Alwiati menegaskan, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah lebih tegas terhadap pelaku usaha yang tetap membandel meski telah berulang kali diberikan pembinaan.“Setiap tahun kami lakukan pembinaan, tetapi masih ditemukan produk-produk seperti ini. Seluruh produk yang mengandung bahan kimia obat kami tarik untuk dimusnahkan. Untuk tindakan hukum lebih lanjut akan ditangani oleh kepolisian karena ini merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan,” katanya.Dinas Kesehatan dan Balai POM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat bahan alam, terutama yang dipasarkan secara daring.Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Keaslian izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.“Jangan mudah tergiur dengan klaim yang menjanjikan hasil instan. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dan aman digunakan. Perlindungan kesehatan masyarakat membutuhkan peran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” pungkas Alwiati. (*)