KPK Ungkap 73 Kuota Mahasiswa Mandiri ‘Dijual’ Rektor Unsoed: Rp 50-500 Juta

Wait 5 sec.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Foto: Sumarwoto/ANTARAKPK mengungkap, sebanyak 73 kuota mahasiswa baru jalur mandiri 2026 ‘dijual’ oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Ia sudah didtetapkan sebagai tersangka pemerasan.Diduga, praktek jual-beli kuota itu dilakukan di Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, hingga Fakultas Perikanan.“Itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada, tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa, itu sudah masuk nanti materi di penyidikan yang berjalan ya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).“Tapi yang bisa kami update bahwa dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang gitu,” tambahnya.Achmad mengatakan, hitung-hitungan di dalam praktek itu masih didalami.“Jadi ada ada hitung-hitungannya yang kami sebutkan yang kami temukan di dokumen-dokumen yang... Nah itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa hitung-hitungannya tadi,” ujar Achmad.Achmad menjelaskan, jual-beli kuota ini dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) dengan sejumlah orang tua dan guru.Kegiatan ini dilakukan dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq sebagai rektor. Eko disebut sebagai orang kepercayaan Akhmad.“Yang kemudian untuk transaksi atau negosiasi terkait pungutan-pungutan kepada calon mahasiswa baru yang melalui ketua, yang melalui orang tua, dan melalui guru ini juga dilakukan oleh Saudara ES,” jelas Achmad.“Nah, biasanya kalau yang kami sudah dapatkan sementara begitu, ada beberapa kelompok siswa calon dari SMA yang kemudian dikoordinir oleh seorang guru begitu,” tambahnya.Negosiasi pun dilakukan melalui WhatsAspp. Salah satu yang dinegosiasikan adalah harga kuota yang berkisar dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.“Nah, ini guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WA-nya dengan Saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa,” tutur Achmad.“Berkisar antara ada 500 (juta) sampai yang paling tinggi itu 500 (juta) sampai yang paling rendah itu ada Rp 50 juta untuk per kepala gitu,” tandasnya.Sekilas KasusPlh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy (kanan) dan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberi keterangan terkait dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTOKPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;Adhi Wiharto selaku swasta; danMulyono selaku swasta.KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, yakni terkait Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.Namun, ternyata siswa itu gagal masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, uang itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, yang dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.Klaster kedua, penerimaan gratifikasi terkait dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.Klaster ketiga, yakni Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan uang Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.